Anak Beranak Ditangkap, Polisi Gerebek Lapak Daging Anjing di Pekanbaru

Tersangka penjagalan dan perdagangan daging anjing di Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Praktik penjagalan dan penjualan daging anjing di Pekanbaru terungkap. Polisi menangkap anak beranak dan mengamankan tiga ekor hewan yang masih hidup.
Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap ATS alias Pak Rata (63), wiraswasta dan PTS (25). Ayah dan anak ini menjagal anjing dan menjual dagingnya.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya aktivitas penjagalan dan perdagangan daging anjing yang dapat memicu penularan rabies.
“Pengungkapan tindak pidana setiap orang dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produksi atau penjagaan terhadap hewan,” ujar dia di Mapolresta Pekanbaru, Senin (08/09/25).
Kasat menjelaskan,
penangkapan dilakukan pada 5 September 2025 di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Harapan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dari penggerebekan, petugas menyita tiga ekor anjing yang masih hidup sedangkan dua anjing sudah dipotong-potong dan dibakar untuk dijual.
“Kedua tersangka ditangkap saat memotong dan membakar daging anjing untuk dijual,” jelas dia.
Tiga ekor anjing yang masih hidup tersebut kini dirawat oleh Dinas Peternakan Kota Pekanbaru untuk memastikan kesehatannya.
Kasat menambahkan, kegiatan penjagalan dan perdagangan anjing ini telah berlangsung hampir dua tahun dengan frekuensi hampir setiap hari.
Harga daging anjing di pasaran mencapai Rp 75 ribu per kilogram untuk daging yang sudah dipotong.
Anjing itu dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 25 ribu per ekor dari warga yang mengantar ke tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama terkait laporan kehilangan anjing dari warga yang diduga dijadikan sumber perdagangan daging,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Di kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa guna mencegah penyebaran penyakit rabies dan menjaga kesejahteraan hewan.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Pekanbaru, drh Rita Setiawati mengingatkan bahaya penyakit rabies yang dapat menular dari hewan ke manusia.
“Rabies adalah penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani dengan tepat. Penularannya melalui gigitan atau air liur hewan yang terkena rabies, terutama melalui luka terbuka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, meskipun belum ditemukan kasus rabies dari anjing yang ditangkap, perdagangan daging anjing tetap menjadi potensi penyebaran penyakit. Vaksinasi rabies pada hewan menjadi kunci utama penanganan penyakit ini.
Kasus ini mendapat apresiasi dari kalangan pecinta hewan. Yamin, salah satu aktivis pecinta hewan, menyampaikan dukungan terhadap langkah cepat Polresta Pekanbaru.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap mata rantai penyebaran rabies bisa segera diputus,” imbuh dia. (Red)
Editor : Kar