Presiden Prabowo Kucurkan Subsidi untuk Buruh dan Pekerja, Cek Syarat Penerima BSU 2026 di Sini!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 42 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi BSU 2026. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DETAK24COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU segera dikucurkan. Penerima mendapat Rp 900 ribu. Cek syarat penerima BSU 2026 dalam artikel di bawah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta mulai berlaku pada tanggal pengundangan. Aturan ini mengatur sejumlah ketentuan terkait penerima, batas gaji, hingga besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima total BSU 2026 sebesar Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 dan apa saja persyaratannya? Berikut ketentuan lengkap berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Persyaratan tersebut berkaitan dengan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta batas penghasilan.
Berikut syarat penerima BSU 2026:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.
Selain persyaratan tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai batas penghasilan pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Kemnaker menetapkan batas gaji atau upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini disesuaikan bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.
Bagi pekerja di daerah yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan besaran UMK tersebut. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja di wilayah tanpa penetapan UMK, batas penghasilan mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama. Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026?
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur kelompok pekerja yang tidak termasuk dalam sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah. Bantuan ini tidak diberikan kepada:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, BSU 2026 ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam peraturan tersebut dan bukan berasal dari kelompok yang dikecualikan.
Besaran BSU 2026 dan Jadwal Pencairan
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran bantuan dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total Rp900.000.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh, sekaligus menopang aktivitas ekonomi. Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai penyaluran, status penerima, dan mekanisme pencairan BSU 2026, masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id
(*)
Editor : Kar

















