KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, PMII Bengkalis Kawal Kebijakan Fiskal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- print Cetak

Ketua PMII Bengkalis Syahrul Mizan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 telah disepakati Pemkab bersama DPRD.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi sekitar Rp 3,57 triliun, sementara belanja sekitar Rp 3,58 triliun.
Perubahan postur anggaran tersebut mendapat perhatian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bengkalis. PMII menilai peningkatan kapasitas anggaran harus dibarengi dengan perencanaan yang realistis, kualitas belanja yang terukur, serta kemampuan pemerintah menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.
Ketua PMII Bengkalis Syahrul Mizan, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hanya melihat besarnya angka dalam APBD, tetapi juga menguji kemampuan riil pendapatan serta keberlanjutan fiskal daerah.
Hal ini senada dengan penegasan Bupati Bengkalis Kasmarni, agar anggaran dikelola secara cermat, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.
Kecermatan dalam menyusun anggaran tidak cukup berhenti pada penambahan atau pergeseran angka, tetapi harus terlihat dari kemampuan pemerintah memastikan pendapatan benar-benar dapat direalisasikan, belanja memiliki manfaat yang jelas, serta kewajiban pemerintah dapat diselesaikan secara terukur.
“Perubahan KUA-PPAS ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola fiskal. Setiap asumsi pendapatan harus realistis dan setiap belanja harus jelas output serta dampaknya. Jangan sampai ruang fiskal terlihat meningkat, tetapi kewajiban pemerintah masih tertunda,” tegas Syahrul, Kamis (17/09/26).
PMII juga menyoroti masih adanya kewajiban kepada desa yang belum sepenuhnya tersalurkan. Menurut Syahrul, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan APBD Perubahan karena pemerintah desa membutuhkan kepastian fiskal untuk menjalankan pelayanan dan pembangunan di tingkat masyarakat.
“Pemerintah perlu terbuka, berapa kewajiban kepada desa yang masih tertunda, apa sumber pembiayaannya, dan kapan diselesaikan. Jangan sampai persoalan fiskal hari ini justru menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Karena itu, PMII Bengkalis akan terus mengawal tahapan APBD Perubahan 2026 dengan fokus pada transparansi pendapatan, kualitas belanja, penyelesaian kewajiban kepada desa, serta keberlanjutan fiskal daerah.
“Posisi PMII jelas. Kami tidak masuk dalam politik anggaran praktis. Kami mengawal agar kebijakan fiskal Bengkalis realistis, transparan, terukur dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata Syahrul.
Bagi PMII, perubahan KUA-PPAS 2026 bukan semata-mata soal bertambahnya angka anggaran. Perubahan tersebut menjadi ujian bagi Pemkab Bengkalis dan DPRD dalam memastikan setiap ruang fiskal benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan publik, penyelesaian kewajiban, dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)
Editor : kar
















