Tim Opsnal Polsek Mandau Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Honda Beat di Bathin Solapan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

Tim Opsnal Polsek Mandau tangkap terduga pelaku pencurian Honda Beat di Bathin Solapan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial AR alias AY (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda New Beat Sporty warna hitam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa SIK MA, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda New Beat Sporty warna hitam, dengan pemilik atas nama RS. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut dipinjam oleh kakaknya, RA, untuk pergi ke warung. Saat berada di lokasi, sepeda motor diparkir dalam kondisi stang terkunci.
Setelah selesai berbelanja, RA hendak kembali pulang. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. RA kemudian pulang dengan berjalan kaki dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di wilayah Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni AR alias AY, 29 tahun.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













