Polisi Sita Sabu 2 Kilo dan Empat Kg Ganja di Pondok Sawit, TKP Bukit Kayukapur Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka kurir sabu 2 kg dgn empat kilo ganja di Bukit Kayukapur Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial WM (36) diringkus bersama sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (22/08/26) petang sekira pukul 16.00 WIB di sebuah pondok area perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96½ butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
“Selain barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.
Pengungkapan kasus, menurutnya bermula pada pertengahan Agustus 2026 setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (22/8) sekira pukul 16.00 WIB, Tim gabungan Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai bersama Kapolsek Bukit Kapur melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di pondok tersebut.
“Pria tersebut kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pondok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika dalam pondok serta di atas plafon pondok,” terangnya.
Petugas juga mengamankan dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka WM (36) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap WM (36) menunjukkan hasil positif methamphetamine. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol menunjukkan hasil negatif.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai dengan sangkaan dalam laporan perkara.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di wilayah Kota Dumai. (*)
Editor : kar













