Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Terlibat Jaringan Sabu 87,6 Kilo, Warga Sepahat Bengkalis Divonis Seumur Hidup 

Terlibat Jaringan Sabu 87,6 Kilo, Warga Sepahat Bengkalis Divonis Seumur Hidup 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Johari alias Ujang alias Kodong (46) bin Nurdin, warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tertunduk lesu setelah hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, Selasa (09/06/26).

Dalam pertimbangan, bantahan Johari yang menyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram serta 51.882 butir pil ekstasi merek Barcelona dan Mercy dinilai majelis hakim tidak beralasan hukum dan dikesampingkan.

Majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto SH, didampingi Mas Toha Wiku Aji SH MH dan Muhamad Chozin Abu Sait SH, menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Majelis menyebut, Johari menerima komunikasi dari Anton yang disebut sebagai pengendali dari Rutan Dumai untuk mengantar 90 bungkus narkotika dan puluhan ribu pil ekstasi dari Sepahat menuju Pekanbaru dengan upah angkut sebesar Rp 500 juta.

Barang haram tersebut diketahui dibawa oleh Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus yang dijemput dari Malaysia.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menilai Johari telah berulang kali melakukan pengantaran narkotika dalam jumlah besar atas kendali Anton yang disebut merupakan saudara kandung terdakwa.

Setidaknya terdapat enam kali perbuatan serupa dilakukan terdakwa. Meski transaksi terakhir tidak berhasil terlaksana, menurut hakim, hal itu bukan karena kehendak Johari menghentikan perbuatannya, melainkan karena Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Terdakwa sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Rupat pada September Tahun 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, telah beberapa kali membantu pengiriman narkotika dalam jumlah besar, serta tidak mengakui perbuatannya sehingga dinilai mempersulit jalannya persidangan.

“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” tegas hakim ketua.

Majelis kemudian menyatakan terdakwa Johari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Atas perbuatan tersebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Selain pidana badan, barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Rush BM 1920 RM juga ditetapkan dirampas untuk negara.

Putusan seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Johari dengan pidana mati.

Dikendalikan dari Lapas

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Ahad (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ikhsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 25 juta.

Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.

Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ikhsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada Johari Alias Ujang Alias Kodong.

Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ikhsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/2), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.

Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi 51.882 butir merek Barcelona dan Mercy

Atas perbuatan itu Anton Bin Nurdin, Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus dijatuhi hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/10/25).

Anton Bin Nurdin diputus hukum pidana Nihil. Terdakwa ini merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman pidana mati di Lapas Dumai atas kepemilikan 97 Kilogram narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Julis Murdani, diputus hukuman seumur hidup. Sedangkan Ikhsan Firdaus diganjar hakim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Putusan Julis dan Ikhsan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tahun Diproses, Anggota DPRD Kuansing Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya 

    Dua Tahun Diproses, Anggota DPRD Kuansing Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya 

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, Aldiko resmi ditahan setelah hampir 2 tahun diproses dalam kasus menghambat kerja aparat hukum, Kamis (13/03/25). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander Siagian membenarkan adanya penahanan Anggota DPRD Kuansing dari PKB Aldiko Putra (AP) atas kasus penghadangan Kepala […]

  • Sami Khedira Bakal Gabung Persija?

    Sami Khedira Bakal Gabung Persija?

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    BEK Timnas Cekoslovakia Ondrej Kudela mengisyaratkan Sami Khedira akan gabung Macan Kemayoran.       Dalam unggahan Instastory, Kudela lebih dahulu membagikan ulang video akun Instagram Persija yang menyambut kedatangan striker asal Ceko, Michael Krmencik. Kudela dan Krmencik sama-sama berasal dari Ceko dan pernah bermain untuk Slavia Prague. Dalam unggahan selanjutnya, ia memasang sebuah foto Khedira ketika […]

  • Lompat ke Sungai, Tahanan Kejari Rohul Kabur Terciduk di Rumah Orangtua 

    Lompat ke Sungai, Tahanan Kejari Rohul Kabur Terciduk di Rumah Orangtua 

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kabur dari pengawalan dengan melompat ke Sungai Batang Lubuh Rohul, Andi Saputra tahanan kasus narkoba berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan Polres Rohul menangkap Andi di rumah orangtuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat (04/10/24) sekitar pukul 23.00 WIB malam tadi. […]

  • Polda Lampung tes urin di tempat hiburan malam. F :. RIAULINK

    Polda Lampung Tes Urin di Tempat Hiburan Malam, Razia Lima Lokasi

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Lampung, detak24.com – Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Lampung razia sejumlah tempat hiburan malam di Bandar Lampung, Pengunjung serta pekerja digeledah dan tes urine. Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes pol. Aris Supriyono mengatakan, razia pada Sabtu (27/8) malam ini melibatkan 76 personil. “Atas perintah bapak Wakapolda, kami melaksanakan […]

  • BELANDA VS AS 3-1, Tim Orange Melenggang ke Perempatfinal Piala Dunia 2022

    BELANDA VS AS 3-1, Tim Orange Melenggang ke Perempatfinal Piala Dunia 2022

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    TIMNAS Belanda sukses meraih kemenangan di pertandingan babak 16 besar Piala Dunia 2022. Tim Oranje berhasil menang dengan skor 3-1 di Khalifa International Stadium, Sabtu (3/12/22) malam WIB. Tiga gol Belanda diciptakan oleh Memphis Depay, Daley Blind dan Denzel Dumfries. Sementara Amerika Serikat memperkecil kedudukan melalui Haji Wright. Kemenangan ini mengantarkan Belanda lolos babak perempat […]

  • Kriminal Berantai, Usai Gasak iPhone 11 Pro Milik Warga Jayamukti, Maling Satroni Minimarket di Bukitkapur

    Kriminal Berantai, Usai Gasak iPhone 11 Pro Milik Warga Jayamukti, Maling Satroni Minimarket di Bukitkapur

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang maling inisial FF diamankan massa saat menyatroni minimarket di daerah Bukitkapur. Setelah kasus dikembangkan, tersangka sebelumnya beraksi menggasak iPhone 11 Pro milik warga Jayamukti, Dumai. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Dumai Timur berhasil dilakukan jajaran Polsek Dumai Timur. Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat […]

expand_less