Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Viral Medsos Indomaret Tutup Massal, Ribuan Karyawan Demo Besar-besaran, Cek Fakta!

Viral Medsos Indomaret Tutup Massal, Ribuan Karyawan Demo Besar-besaran, Cek Fakta!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24comIndomaret dikabarkan tutup massal viral di media sosial. Pasalnya, seribuan lebih karyawan demo menolak aturan baru yang dibuat ritel tersebut.

Gelombang protes besar-besaran baru saja melanda salah satu raksasa ritel terbesar di Indonesia, PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ratusan hingga seribu lebih buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, termasuk PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), nekat turun ke jalan dan mengepung Menara Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Aksi demonstrasi yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 ini dipicu oleh adanya kebijakan baru dari pihak manajemen mengenai pengalihan skema kompensasi kerja pada hari libur nasional.

Lembur Diganti Tunjangan Libur 

Para pekerja toko Indomaret merasa sangat dirugikan dengan adanya aturan baru yang mulai diterapkan sejak Mei 2026 ini. Sebelum kebijakan ini berlaku, karyawan yang tetap masuk bekerja di tanggal merah atau hari libur nasional berhak mengantongi uang lembur tunai hingga kisaran Rp 400.000 per hari. Namun, melalui skema baru, uang lembur tersebut ditiadakan dan diganti dengan jatah hari libur biasa (day-off pengganti).

Perwakilan buruh, Ahmad Saifuddin, menegaskan bahwa kebijakan sepihak ini sangat memukul kesejahteraan para pekerja. Bagi anak toko, uang lembur di hari libur nasional merupakan “urat nadi” tambahan untuk menutupi kebutuhan hidup di luar gaji pokok UMP yang pas-pasan. Sistem libur pengganti dinilai sama sekali tidak membantu daya beli pekerja, apalagi mereka juga dihadapkan pada sistem potongan wajib bulanan jika ada barang toko yang hilang (Nota Kurang Lebih/NKL).

“Libur nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih. Si karyawan harus dibayar dengan upah, bukan diganti libur. Undang-undang sudah menegaskan hal tersebut,” ujar Ahmad Saifuddin dengan nada kecewa.

Selain menolak penghapusan uang lembur, massa buruh juga menyuarakan adanya dugaan intimidasi dari oknum atasan (seperti area supervisor dan area manager) yang mengancam akan menghambat jenjang karier atau memutasi karyawan jika tidak menyetujui kebijakan baru tersebut.

Tidak Dihapus Sepenuhnya

Merespons gelombang protes yang sempat memicu isu penutupan massal gerai Indomaret di media sosial, pihak manajemen akhirnya buka suara. Customer Relationship Management Executive Director PT Indomarco Prismatama Gondo Sudjoni, membantah kabar bahwa perusahaan menghapus seluruh upah lembur di hari libur nasional.

Ia  menjelaskan, bahwa ada kesalahpahaman persepsi antara manajemen dan karyawan. Menurutnya, skema lembur tersebut disesuaikan sedemikian rupa sebagian tetap dibayarkan berupa uang tunai dan sebagian lainnya dialihkan menjadi hari libur pengganti.

“Langkah ini terpaksa diambil perusahaan demi menjaga keseimbangan bisnis di tengah kondisi ekonomi global yang sedang memburuk,” kilahnya.

Pihak manajemen memastikan telah menampung seluruh aspirasi para buruh dan menyerahkan penyelesaian masalah ini melalui jalur mediasi resmi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

6 Tuntutan Utama Buruh Indomaret dalam Aksi Demo

Seperti dikutip dari detik. com, Rabu (03/06/26), dalam spanduk dan orasi yang disampaikan di depan Menara PIK, para pekerja membawa enam poin tuntutan mendasar kepada pihak perusahaan:

1. Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja.

2. Menegaskan kembali hak pekerja atas upah kerja lembur tunai.

3. Menolak penggantian hak lembur dengan hari libur atau off tambahan.

4. Menuntut kepatuhan total perusahaan terhadap peraturan internal dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

5. Menuntut tindakan tegas terhadap oknum manajemen yang melakukan intimidasi kepada pekerja.

6. Meminta perusahaan menjaga dan tidak merusak hubungan industrial yang sehat antara manajemen dan karyawan. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Berkelahi, Pemuda di Inhil Tewas Ditikam

    Usai Berkelahi, Pemuda di Inhil Tewas Ditikam

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHIL (DETAK24.COM) – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir tewas, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri. Insiden itu terjadi di Jalan […]

  • Kereta Api Tabrak Mobil Travel di Sumut, Empat Tewas

    Kereta Api Tabrak Mobil Travel di Sumut, Empat Tewas

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Medan, detak24.com  – Empat tewas dalam insiden kecelakaan maut  kereta api tabrak mobil di Serdangbedagai, Sumut. Sedangkan, 4 lainnya luka berat dilarikan ke rumah sakit terdekat.  Peristiwa itu terjadi tepatnya di Jalan Desa Pantai Kelang – Desa Sei Buluh, tepatnya di perlintasan rel kereta api Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.  Kejadian bermula saat Toyota Hiace […]

  • KAPAL Pengungsi Rohingya Terdampar di Langkat, Angkut 170 Penumpang

    KAPAL Pengungsi Rohingya Terdampar di Langkat, Angkut 170 Penumpang

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    LANGKAT, detak24com – Sebuah kapal membawa sekitar 170 orang pengungsi Rohingya terdampar di Desa Kwala Besar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sabtu (30/12/24) malam. “Lebih kurang ada 170 orang di Desa Kwala Besar. Sebagian besar kaum perempuan dan anak-anak,” kata Plt Bupati Langkat, Syah Afandi kepada wartawan, dikutip Senin (01/01/24). Laporan-laporan sejumlah media massa menyebutkan, mereka […]

  • Korupsi BNI Bengkalis Rp 46 Miliar, Ada 7 Tersangka Baru Karyawan Bank dan Masyarakat 

    Korupsi BNI Bengkalis Rp 46 Miliar, Ada 7 Tersangka Baru Karyawan Bank dan Masyarakat 

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menetapkan 7 tersangka baru korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Bengkalis. Penyimpangan ini merugikan negara Rp 46 miliar. “Ada penetapan tersangka 7 orang,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (14/10/24). Sejauh ini belum diketahui identitas dan peran dari masing-masing tersangka. Begitu juga, terkait penahanan tersangka […]

  • Pria Pekanbaru Rekam Aksi Bokep Main dengan Anak Pejabat, Ortu Cewek Sempat Nonton!

    Pria Pekanbaru Rekam Aksi Bokep Main dengan Anak Pejabat, Ortu Cewek Sempat Nonton!

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria di Pekanbaru nekat merekam aksinya berhubungan intim dengan anak pejabat. Rekaman video bokep berdurasi 19 detik itu tersebut sempat ditonton orangtua si cewek. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan pria FAS alias Farhan (24) sebagai tersangka dugaan pornografi dan ITE. Tersangka telah ditahan sejak Ahad […]

  • Tak Sependapat dengan Jaksa, Hakim Vonis Remaja Pembunuh Sadis di Bantan Bengkalis 10 Tahun

    Tak Sependapat dengan Jaksa, Hakim Vonis Remaja Pembunuh Sadis di Bantan Bengkalis 10 Tahun

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Remaja inisial RMJ, pelaku pembunuhan sadis di Bantan, Bengkalis akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim PN Bengkalis memutuskan pelaku pembunuhan sadis terhadap Wipeng Alias Apeng (53) warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis terbukti bersalah. Pelaku anak ini diganjar hakim 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga menerima pidana tambahan berupa pencabutan […]

expand_less