Dibungkus Tisu, Pemain Narkoba Terpergok Buang Sabu di Bukit Batrem Dumai
Tersangka sabu diringkus di Bukit Batrem, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Polisi meringkus seorang pria inisial A (38) usai terpergok membuang sabu dalam tisu sekitar 2,97 gram di Bukit Batrem, Dumai.
Informasi dirangkum Agady (12/04/26), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (10/04/26). Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 2 paket seberat 2,97 gram.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, mengatakan bahwa pihaknya menemukan tersangka A bersama seseorang bernama Km di depan sebuah rumah Jalan Soekarno-Hatta, Bukit Batrem.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka (A) membuang sebuah tisu yang berisi 2 paket sabu. Tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya,” ujar Kasat, Ahad (12/04/26).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hasil tes urine tersangka (A) menunjukkan positif methamphetamine.
Polres Dumai terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dengan melapor langsung ke Polres/Polsek terdekat atau melalui layanan call center 110 Polres Dumai. (Re
Editor : Kar
