Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Penangkapan Narkoba Terbaru : Pengedar Ekstasi Diringkus di Pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai 

Penangkapan Narkoba Terbaru : Pengedar Ekstasi Diringkus di Pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba dibekuk saat transaksi di pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai. Bersama tersangka diamankan ekstasi 13 butir.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/26) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan Prof M Yamin (Budi Kemuliaan) RT 001 Dumai Kota.

Diketahui, tersangka yang dibekuk berinisial SR alias Uun (23 tahun), warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal kami melakukan tindakan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika,” ujar Kasat, Selasa (03/02/26).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa plat nomor, satu unit handphone Android merk POCO warna hitam, satu kotak rokok, dan satu helai plastik bening. Total berat kotor barang bukti narkotika adalah ±5,40 gram.

“Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk metha, amp, dan tetra. Namun, tersangka telah melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika,” jelasnya.

Tersangka kini akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cewek Cantik Warga Malaysia Tiba-tiba Dideportasi dari Selatpanjang, Ini Sebabnya 

    Cewek Cantik Warga Malaysia Tiba-tiba Dideportasi dari Selatpanjang, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia, karena tinggal melebihi batas waktu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna menjelaskan WN Malaysia berinisial ZM dideportasi setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan diberikan tindakan […]

  • Kabar Gembira, Pemprov Riau Pastikan PKB dan BBNKB Tak Naik 

    Kabar Gembira, Pemprov Riau Pastikan PKB dan BBNKB Tak Naik 

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Meringankan masyarakat dalam membayar PKB dan BBNKB, Pemprov Riau memastikan tidak ada kenaikan tarif pada tahun 2025 ini. Ketentuan itu berlaku pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khusus untuk Provinsi Riau. “Tidak ada kenaikan untuk PKB dan BBNKB, masih tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Asisten […]

  • Usai KPK OTT Bupati Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing Dikabarkan ‘Lenyap’

    Usai KPK OTT Bupati Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing Dikabarkan ‘Lenyap’

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Keberadaan Ketua DPRD Kuansing H Juprizal, hingga Senin (6/7/2026) masih menjadi tanda tanya. Delapan hari setelah operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026, Juprizal belum terlihat di hadapan publik maupun diketahui keberadaannya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik KPK sempat mendatangi rumah pribadi Juprizal pada Senin pagi […]

  • SADIS! Gegara Brondolan, Remaja Tewas Diparang Kawan di Sungai Kuti Rohul

    SADIS! Gegara Brondolan, Remaja Tewas Diparang Kawan di Sungai Kuti Rohul

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Gegara dituduh mencuri brondolan, seorang remaja bernama Fahru Rozi (17) di Sungai Kuti Rohul tewas ditebas temannya, . Informasi dirangkum, Rabu (24/04/24), insiden berdarah itu terjadi pada Jumat, tanggal 19 Maret sekitar pukul 15.00 WIB. Bermula saat pelaku TL (20) mengambil brondolan sawit di PT SAM. Lalu brondolan disimpan di semak-semak. “Namun […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Driver Ojol Tangkap Pengedar Sabu di Pekanbaru, Ternyata…

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Driver Ojol Tangkap Pengedar Sabu di Pekanbaru, Ternyata…

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang driver ojol di Pekanbaru tangkap pengedar sabu berinisial HS (40). Ternyata, tukang ojek itu polisi yang sedang menyamar. Polisi yang menyamar sebagai driver ojol itu menangkap pengedar sabu warga Jalan Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar. Polisi dimaksud berdinas di Polda Riau. Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengedar tersebut […]

  • DANA Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Mengalir ke Tiga Parpol? Ini Pernyataan Menkominfo Mahfud MD 

    DANA Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Mengalir ke Tiga Parpol? Ini Pernyataan Menkominfo Mahfud MD 

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24com – Tak lama setelah didapuk sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD membeberkan temuan baru aliran dana korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Dari kabar yang didapat, ia menduga ada tiga partai politik yang menikmati kucuran dana kasus korupsi BTS 4G Kominfo senilai Rp 8 triliun ini. Terduga parpol itu adalah […]

expand_less