Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Berkas Lengkap, Tersangka OTT Gubri Wahid Cs Diserahkan ke Penuntut Umum 

Berkas Lengkap, Tersangka OTT Gubri Wahid Cs Diserahkan ke Penuntut Umum 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penyidik KPK melimpahkan tersangka OTT Gubri Wahid Cs kepada jaksa penuntut umum (JPU )setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Senin (02/03/26)

“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (02/03/26) siang.

Selain Abdul Wahid, penyidik juga melimpahkan tersangka M Arief Setiawan selaku Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, serta Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Dia mengatakan, penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya kewenangan penuntutan oleh jaksa. Untuk penahanan menjadi wewenang JPU.

Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Setelah surat dakwaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk disidangkan.

Abdul Wahid Cs terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk dimintai keterangan.

Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah proses pemeriksaan intensif, penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka, dan enam lainnya sebagai saksi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (05/11/25), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp 106 miliar.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.

KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid, yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar.

Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.

Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar. Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp 1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

Uang itu diberikan melalui Arief Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis.

Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Bocah Malaysia Umur 4 dan 6 Tahun Dideportasi, Simak Pesan Kanim Riau!

    Dua Bocah Malaysia Umur 4 dan 6 Tahun Dideportasi, Simak Pesan Kanim Riau!

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  MI bin A (6), dan MA bin MA (4) dua bocah WN Malaysia yang dideportasi oleh Imigrasi Dumai, dalam kurun waktu paling singkat 6 bulan tak boleh masuk Indonesia. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu. Ia mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kantor Imigrasi […]

  • ANGKUTAN Lebaran di Pelabuhan Dumai Berjalan Tertib dan Lancar

    ANGKUTAN Lebaran di Pelabuhan Dumai Berjalan Tertib dan Lancar

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24com – Arus mudik dan balik Lebaran 2023 di Pelabuhan Internasional Pelindo 1 Regional Dumai berjalan tertib dan lancar. General Manager Pelindo Regional 1 Dumai, Jonathan Ginting  mengatakan, arus mudik dan balik Lebaran 2023 didominasi oleh penumpang tujuan Muar, Melaka dan Port Dickson berjalan tertib dan lancar. Berdasarkan data rekapitulasi keberangkatan penumpang di Pelabuhan […]

  • INFO BMKG : Riau Masih Berpotensi Turun Hujan, Cek Prakiraan di Sini!

    INFO BMKG : Riau Masih Berpotensi Turun Hujan, Cek Prakiraan di Sini!

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau, Sabtu (03/12/22). Menurut Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Ahmad Agus mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah […]

  • INFO BMKG : Gempa Bengkulu 6.2 SR Baru Saja Mengguncang, Cek Koordinat serta Dampaknya

    INFO BMKG : Gempa Bengkulu 6.2 SR Baru Saja Mengguncang, Cek Koordinat serta Dampaknya

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BENGKULU, detak24com – Gempa bumi magnitudo (M) 6,2 dilaporkan terjadi di Provinsi Bengkulu, Sabtu (15/04/23) malam ini. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, gempa tersebut tak berpotensi memicu gelombang tsunami. “Tidak berpotensi tsunami,” ucap BMKG lewat cuitan akun Twitternya, @infoBMKG, dilansir detikcom. Gempa Bengkulu diketahui terjadi pada pukul 22.07 WIB. Titik pusat gempa ada […]

  • Baru Saja, Toko Azam di Jalan Ombak Dumai Dilalap Api

    Baru Saja, Toko Azam di Jalan Ombak Dumai Dilalap Api

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Toko Azam di Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) Dumai terbakar, Kamis (04/09/25) malam sekira pukul 21.15 WIB. Data dirangkum, hujan yang sempat mengguyur Dumai begitu reda dikejutkan dengan kebakaran hebat di toko kaca tersebut. Toko satu lantai itu merupakan tempat pembuatan lemari piring, rak piring, lemari makanan, etalase serta melayani pemasangan kaca jendela […]

  • Sukseskan Program Unggulan Bupati Bengkalis, Kesosbud Kecamatan Mandau Sosialisasikan Pelatihan Fardhu Kifayah

    Sukseskan Program Unggulan Bupati Bengkalis, Kesosbud Kecamatan Mandau Sosialisasikan Pelatihan Fardhu Kifayah

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com — Fardhu kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah ialah menyalatkan jenazah muslim Memandikan, mengkafani serta menguburkan jenazah. Jum’at (25/11/2022), Kesejahteraan Sosial dan Budaya Kecamatan Mandau, dalam rangka mendukung Program […]

expand_less