Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Berkas Lengkap, Tersangka OTT Gubri Wahid Cs Diserahkan ke Penuntut Umum 

Berkas Lengkap, Tersangka OTT Gubri Wahid Cs Diserahkan ke Penuntut Umum 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penyidik KPK melimpahkan tersangka OTT Gubri Wahid Cs kepada jaksa penuntut umum (JPU )setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Senin (02/03/26)

“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (02/03/26) siang.

Selain Abdul Wahid, penyidik juga melimpahkan tersangka M Arief Setiawan selaku Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, serta Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Dia mengatakan, penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya kewenangan penuntutan oleh jaksa. Untuk penahanan menjadi wewenang JPU.

Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Setelah surat dakwaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk disidangkan.

Abdul Wahid Cs terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk dimintai keterangan.

Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah proses pemeriksaan intensif, penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka, dan enam lainnya sebagai saksi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (05/11/25), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp 106 miliar.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.

KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid, yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar.

Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.

Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar. Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp 1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

Uang itu diberikan melalui Arief Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis.

Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Meranti: Ayo, Manfaatkan Program Pemerintah!

    Bupati Meranti: Ayo, Manfaatkan Program Pemerintah!

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    MERANTI, detak24.com – Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad 1444 H di Desa Telaga Baru dan Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat, Ahad (23/10/22). Kepala Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat, Nuradi menyampaikan terima kasih atas kehadiran bupati dalam memenuhi undangan maulidur rasul yang diadakan di Masjid Jami’ Al Huda […]

  • Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

    Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Kejari Inhu menetapkan dua tersangka kasus korupsi penjualan aset pemerintah. Mereka menjual lahan milik Pemkab setempat seluas 18 hektare. Perkara korupsi yang menjerat Kades Kelayang inisial A serta Kadus Dusun IV inisial S tersebut, terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan milik Pemkab Inhu. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Keluarga Sederhana Punya Toyota Raize, Ini Pekerjaan Rill Marisa Putri Mahasiswi Tabrak Maut di Pekanbaru 

    Keluarga Sederhana Punya Toyota Raize, Ini Pekerjaan Rill Marisa Putri Mahasiswi Tabrak Maut di Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nama Marisa Putri, pelaku tabrak maut emak-emak di Pekanbaru jadi viral nasional. Banyak netizen mencari profilnya, hingga penasaran tentang pekerjaan mahasiswi Universitas Abdurrab tersebut. Betapa tidak, warga Kebun Durian Kampar serta sebagian netizen mengetahui Marisa Putri berasal dari keluarga sederhana. Namun, si cantik itu punya mobil mewah Toyota Raize. Namun, sejak kejadian […]

  • Kemplang Pajak, DPW ALUN Riau Desak Pemko Dumai Tindak Pengusaha Galian C Nakal

    Kemplang Pajak, DPW ALUN Riau Desak Pemko Dumai Tindak Pengusaha Galian C Nakal

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Aktivitas Galian C di Kota Dumai, tampaknya makin leluasa pasca mengantongi izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Informasi terangkum, ada 5 perusahaan galian C di Kota Dumai yang aktif. Yakni, PT Mitra Bandar Bertuah, CV Putra Juang Abadi, CV Bumi Tambang Gemilang, PT Primadona Ulirideafry dan terakhir PT Bento Jaya […]

  • Warga Antusias Ikuti Reses Anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah di Kampung Lalang

    Warga Antusias Ikuti Reses Anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah di Kampung Lalang

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis dari Partai PKS Hj Nurhasanah LC, Senin (09/02/26) menggelar reses di Kampung Malang, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Warga yang didominasi kaum ibu tampak antusias mengikuti reses hingga selesai. “Sampaikanlah aspirasi melalui reses ini. Kita buka seluas-luasnya kesempatan kepada warga untuk menyampaikan informasi agar nanti dapat kita perjuangkan di […]

  • Berkas Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Besok, Sidang Pertengahan Oktober

    Berkas Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Besok, Sidang Pertengahan Oktober

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilakukan Senin (10/10/22) besok. “Sekarang ini Penuntut Umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan. Mudah-mudahan sebagaimana janji kita di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata I Ketut Sumedana dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (8/10/22). […]

expand_less