Spesialis Bongkar Kedai, Maling Rokok Terciduk di Pinggir Jalan Sidorejo Dumai
Tersangka maling kedai di Sidorejo Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang buruh harian lepas bernama Kolok (50) terciduk di pinggir Jalan Sidorejo Dumai dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Informasi dirangkum Jumat (27/02/26), tersangka ditangkap pada Rabu (25/02/26). Sementara, kasus tersebut dilaporkan oleh korban Dino Rizky Ananda (24 tahun), wiraswasta yang memiliki kedai di Jalan Sidorejo pada Agustus tahun lalu.
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada bulan Agustus 2025 silam. Tersangka yang berhasil diamankan adalah MIH alias Kolok (50 tahun), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Sidorejo Gang Mutiara RT 10 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Sesuai laporan korban, kejadian pencurian terjadi pada hari Sabtu (09/08/25) sekitar jam 02.00 WIB, ketika kedainya yang sudah tutup dibongkar oleh orang tidak dikenal.
Barang-barang yang hilang akibat pencurian tersebut antara lain, 5 slop rokok Esse, 8 slop rokok Sampoerna Mild, 3 slop rokok Surya 16, 2 slop rokok Evolusion, 2 slop rokok Marlboro merah, 2 slop rokok Marlboro putih, 2 slop rokok LA mangga, 3 slop rokok LA purple, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit handphone Nokia putih, dan 15 kaleng susu kental manis. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15.000.000.
“Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari enam bulan, tim operasional Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada hari Rabu (25/02/26) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Tim segera bergerak ke lokasi yakni Jalan Sidorejo Gang Mutiara. Tersangka diringkus saat berada di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Dumai Barat, AKP Dedi Nofarizal.
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan tindakan pencurian pada kedai milik korban. Dari tas sandang tersangka juga ditemukan 1 buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk mencongkel pintu kedai. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah berkeliaran dengan sepeda motor pada dini hari, mencari kedai atau warung yang telah tutup, kemudian mencongkel pintunya untuk mengambil barang-barang di dalamnya.
Kapolsek menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum tanpa mengenal waktu. “Meskipun kasus ini terjadi beberapa bulan yang lalu, kami tetap berkomitmen untuk mengungkapnya dan menjadikan pelaku mendapatkan hukuman yang layak. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan bisnis yang berjalan di wilayah Dumai,” ujar AKP Dedi Nofarizal.
