Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Parah! Perempuan Berhijab Jual Sabu di Perawang Barat Siak 

Parah! Perempuan Berhijab Jual Sabu di Perawang Barat Siak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Seorang perempuan berhijab terciduk dalam kasus peredaran narkotika di Perawang Barat. Tersangka kedapatan menyimpan sabu 0,75 gram.

Polsek Tualang, Siak menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Informasi dirangkum, Rabu (04/02/26), pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (26/01/25) petang sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Km 9 RT 001 RW 004 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Tepatnya di rumah seorang warga bernama ADI.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menyampaikan, bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief ALR, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Ipda Khairul. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berhijab berinisial L alias L dalam rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu yang baru saja dibungkus oleh tersangka dan diletakkan di lantai dapur. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, plastik klip kosong, sendok yang telah dimodifikasi, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku sempat menyerahkan dua paket sabu kepada seorang rekannya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka L alias L dinyatakan positif mengandung Methamphetamine berdasarkan tes urine,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023. “Pasal ini dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Pada kesempatan ini, Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Janda

    Abu Janda Edit Video Anies Buat Lucu-lucuan, Relawan Enggan Lapor

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 29Komentar

    Jakarta, detak24.com – Video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga diedit beredar di media sosial. Netizen pun geram dan memviralkan hastag #TangkapAbuJanda. Si pembuat berdalih hanya untuk lucu-lucuan. Video tersebut menunjukkan saat Anies menjadi pembicara di salah satu agenda Aksi Cepat Tanggap (ACT). Video tersebut diunggah oleh pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda […]

  • Negosiasi Dagang AS-China Dongkrak Harga Minyak Dunia

    Negosiasi Dagang AS-China Dongkrak Harga Minyak Dunia

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Harga minyak mentah dunia naik lebih dari US$ 1 per barel pada Jumat (6/6/2025), sekaligus mencatat kenaikan mingguan pertamanya dalam 3 pekan terakhir. Kenaikan ini didorong oleh data ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS) yang lebih baik dari perkiraan dan dimulainya kembali pembicaraan perdagangan antara AS dan China. Dilansir dari Reuters, harga minyak Brent ditutup naik […]

  • Dua Tersangka, 10 ABK Kapal Sabu 20 Kg Bebas

    Dua Tersangka, 10 ABK Kapal Sabu 20 Kg Bebas

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MERANTI, detak24.com – Penyidik Bareskrim menetapkan dua ABK KLM Cahaya Indah pembawa sabu 20 Kg sebagai tersangka. Sementara, 10 orang lainnya dibebaskan. Dua orang tersangka tersebut, yakni S langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta. Kemudian MI yakni ABK yang terjun ke sungai saat diperiksa namun kemudian ia dinyatakan meninggal. Mereka ditetapkan sebagai tersangka termasuk usai […]

  • Usai Dikritik Pedas, BPIP Izinkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab di IKN 

    Usai Dikritik Pedas, BPIP Izinkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab di IKN 

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Belasan Paskibraka putri dalam upacara HUT RI ke-79 memakai jilbab di Lapangan Istana Negara, Ibukota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/08/28). Pantauan CNNIndonesia.com pada pukul 08.00 WITA, mereka tampak berbaris dan meneriakkan kata-kata semangat sebelum bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada pukul 11.00 WITA. Sebelumnya, larangan jilbab bagi anggota Paskibraka putri di tingkat nasional […]

  • Makin Teruk, Rupiah Terjun ke Angka Rp 18.083 per Dolar AS 

    Makin Teruk, Rupiah Terjun ke Angka Rp 18.083 per Dolar AS 

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar AS di atas Rp 18.000 pada perdagangan hari ini, Selasa (28/07/26). Mengacu pada data Bloomberg, rupiah pada pasar spot melemah 74 poin atau 0,41% menjadi Rp 18.083 per dolar AS. Sementara itu, pergerakan mata uang utama di kawasan Asia terpantau beragam terhadap dolar AS. […]

  • POLISI Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil, Korban Ditemukan Busuk dalam Pondok

    POLISI Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil, Korban Ditemukan Busuk dalam Pondok

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Tim Ops Polres Rohil membekuk seorang pembunuh bayaran berinisial RJ (40). Ia terbukti menghabisi nyawa Joni Iskandar (28) yang ditemukan tewas di pondok Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku ini diperintah untuk membunuh korban oleh pasangan suami istri berinisial S (39) dan N (37). “Pasangan suami […]

expand_less