Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pria usia lanjut ditangkap polisi dalam kasus karhutla di Kampung Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Kakek berinisial JR (65 tahun) tersebut warga Ujung Tanjung, Rohil. Sehari-harinya bekerja sebagai petani. Ia mengalami nasib apes saat membakar lahan di wilayah Senepis Kecil, Dumai. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1 hektare.

Informasi dirangkum, Satuan Reserse Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin. Kasus ini terjadi pada hari Sabtu (31/01/26) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pelaku yang diamankan bernama JR (65 tahun), warga Ujung Tanjung Rohil, bekerja sebagai petani. Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah tersebut.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, bahwa tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak setelah mendapatkan sinyal titik api dari aplikasi DLK.

“Pada sekitar pukul 08.30 WIB, tim dari Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar. Setelah sekitar empat jam perjalanan dan penelusuran, kami tiba di lokasi kejadian dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas 1 hektar,” ujar Kapolres Dumai, Selasa (03/02/26).

Pada lokasi tersebut, personil menemukan pelaku yang langsung mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan mancis warna biru. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah mancis, dua buah parang, dan dua batang kayu bekas terbakar.

“Saat tiba di lokasi, tim kita menemukan pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis,” ujar Kapolres.

Terakhir disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang tepat untuk membuka lahan, terutama di kawasan yang termasuk dalam wilayah hutan atau perlu izin resmi.

 

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas-kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi serta patroli lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat yang ingin membuka lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus izin resmi sesuai prosedur dan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

“Sekali lagi, mari kita jaga lingkungan hidup bersama. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbau Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan  menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta bukti yang ada.

“Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Afriadi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua bukti termasuk keterangan dari dua saksi yang telah memberikan keterangan.

“Kita akan mengambil keterangan lebih lanjut dari saksi atas nama Heru Gunawan (warga Tanjung Kapal) dan Eko Susilo (warga Aek Korsik). Hal ini kita lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil,” imbuhnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL Kampar : Gegara Laki, Tiga Perempuan Adu Jotos di Tengah Jalan Raya

    VIRAL Kampar : Gegara Laki, Tiga Perempuan Adu Jotos di Tengah Jalan Raya

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    KAMPAR, detak24com – Video tiga orang wanita berkelahi di Kampar, Riau ramai di media sosial. Dalam video disebut ketiga wanita itu berkelahi diduga karena suaminya berselingkuh. Dalam video disebut perkelahian berawal dari dugaan selingkuh. Akibatnya ibu dan anak melabrak seorang wanita hingga terlibat berkelahi di jalanan. Wanita yang dilabrak terlihat tak bisa lagi berkutik. Ia […]

  • Kemenangan Afni – Syamsurizal Tertunda, MK Putuskan Coblos Ulang di Tiga TPS Pilkada Siak

    Kemenangan Afni – Syamsurizal Tertunda, MK Putuskan Coblos Ulang di Tiga TPS Pilkada Siak

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS Pilkada Siak. Kemenangan calon bupati Afni pun resmi tertunda.  Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK, Senin (24/02/25) malam, Ketua MK Suhartoyo dalam amat putusannya menyatakan, gugatan yang diajukan Alfedri dikabulkan untuk sebagian.  Adapun putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan […]

  • Tim SAR evakuasi korban dari tangki pelampung tongkang Royal Palma VIII. F : CAKAPLAH.COM

    Kru Tongkang Tewas Kehabisan Oksigen, Terjebak di Tangki Pelampung

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Inhil, detak24.com – Seorang kru kapal tongkang Royal Palma XVIII bernama Noperhan tewas setelah kehabisan oksigen saat berada di perairan Lingga Provinsi Kepulauan Riau memasuki wilayah Indragiri Hilir Provinsi Riau. Kepala SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya menjelaskan, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen setelah terjebak saat hendak mengecek bagian dalam tangki pelampung tongkang. “Kapal tongkang […]

  • MALING Motor di Pekanbaru Bonyok Dihakimi Massa, Aksinya Terpergok Korban

    MALING Motor di Pekanbaru Bonyok Dihakimi Massa, Aksinya Terpergok Korban

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Maling motor berinisial IH (32) bonyok dihakimi massa, lantaran ketahuan mencuri motor di warung pecel lele, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru Rabu (28/02/24) malam. Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, aksi maling motor tersebut bermula saat korban bernama Tengku Muhammad Rizky (22) datang ke warung pecel lele menggunakan sepeda motor bersama temannya. Kemudian […]

  • Arus Balik Mulai Ramai di Jalintim Inhu, Waspadai Banyak Lubang

    Arus Balik Mulai Ramai di Jalintim Inhu, Waspadai Banyak Lubang

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Momen arus balik Lebaran membuat lalu lintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Inhu makin padat yang didominasi mobil pribadi, Jumat (04/04/25). Namun, di tengah meningkatnya volume kendaraan, kondisi infrastruktur jalan menjadi perhatian serius. Sejumlah titik di Jalintim, mulai dari Kecamatan Rengat Barat hingga Kecamatan Lirik dan arah Kecamatan Seberida, dilaporkan mengalami kerusakan […]

  • Polisi Gerebek Lokasi PETI di Desa Teberau Panjang Gunung Toar Kuansing 

    Polisi Gerebek Lokasi PETI di Desa Teberau Panjang Gunung Toar Kuansing 

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Jajaran Polres Kuansing menunjukkan ketegasan dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Pada Kamis (06/02/25) petang, sebuah penggerebekan dilakukan di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, yang berujung pada kaburnya para penambang liar ke dalam hutan. “Penggerebekan PETI hari itu dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik setelah menerima informasi dari […]

expand_less