Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kasus Utang Negara Tahun 1950

Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kasus Utang Negara Tahun 1950

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG, detak24.com – Presiden Joko Widodo kembali digugat masyarakat. Kali ini, warga Padang bernama Hardjanto Tutik yang mengajukannya. Materi gugatan tersebut perihal utang negara tahun 1950.

Kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebutkan tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik menarik Presiden sebagai pihak tergugat merupakan hal yang keliru. Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” kata kuasa hukum presiden, Khaidir dalam jawaban tertulisnya di sidang Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/3/2022).

Khaidir menyebutkan, dalam Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 itu disebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ia juga menyebut PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat, karena yang dimohonkan adalah menyangkut tindakan administrasi negara.

Sementara kuasa hukum Menteri Keuangan, Ayu Fitriana dalam jawabannya mengatakan eksepsi gugatan kabur karena penggugat tidak menguraikan bentuk, jenis atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ayu menyebutkan Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum. “KMK ditetapkan pada 28 November 1978 sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011 sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada,” kata Ayu.

Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) mendatang dengan agenda jawaban dari penggugat. Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat mulai menyidangkan kasus gugatan utang Presiden Republik Indonesia terhadap warga Padang, Hardjanto Tutik.

Sidang perdana itu dipimpin majelis hakim Ferry Hardiansyah (hakim ketua), Yose Ana Rosalinda (anggota) dan Egi Nofita, Kamis (24/2/2022) di PN Padang dengan agenda pembacaan gugatan.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 pada negara pada tahun 1950. Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI Soekarno.

Jika ditotalkan utang ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni atau sekitar Rp60 miliar.

Mendrofa menyebutkan dalam gugatannya alasan tergugat tidak mau mengembalikan utang karena sudah kedaluwarsa tidak sesuai dengan asas fiksi hukum yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk itu Mendrofa meminta majelis hakim menghukum tergugat 1 (Presiden RI) dan tergugat 2 (Menteri Keuangan) membayar pinjaman pokok dan bunga yang dikonversikan dalam emas murni menjadi 63,913 kilogram. Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang. Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat. Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.(kpc/kar)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIGUYUR Hujan Deras, Sejumlah Titik Wilayah Pekanbaru Terkurung Banjir

    DIGUYUR Hujan Deras, Sejumlah Titik Wilayah Pekanbaru Terkurung Banjir

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru mengakibatkan sejumlah titik pemukiman dan ruas jalan terendam banjir, Selasa (18/04/23). Intensitas hujan yang mengguyur ibu kota Provinsi Riau subuh tadi memang cukup tinggi. Kondisi itu membuat luapan beberapa anak sungai. Di Kecamatan Rumbai, banjir merendam ruas Jalan Umban Sari, persis di depan gerbang Universitas Lancang […]

  • MALING Gasak Hp Warga yang Tertinggal di Dasbor Motor, Saat Parkir Depan BRI Dumai

    MALING Gasak Hp Warga yang Tertinggal di Dasbor Motor, Saat Parkir Depan BRI Dumai

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian ponsel di Jalan Kesuma Kelurahan Jayamukti, Dumai Timur. Kapolres Dumai Timur AKP Yusup Purba, mengatakan, pelaku berinisial MR (38) mencuri ponsel yang ditinggalkan pada dasbor motor oleh pemiliknya di depan Bank BRI KCP Unit Jayamukti. “Kejadian bermula pada Sabtu (15/04/23) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Saat […]

  • Meriahnya Get Together DPD Alumni UPI YPTK Padang-Duri Antar Lintas Angkatan 

    Meriahnya Get Together DPD Alumni UPI YPTK Padang-Duri Antar Lintas Angkatan 

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Acara Get Together DPD Alumni UPI YPTK Padang-Duri di Danau Ali, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berlangsung meriah dan penuh keakraban, Ahad (05/10/25). Puluhan alumni UPI YPTK Padang datang dengan keluarga mereka meramaikan acara Get Together yang diawali dengan jalan santai, dilanjutkan sarapan bersama, mewarnai oleh anak-anak, permainan berhadiah dan […]

  • LAGA Perdana Liga 1 BRI : Bali United vs PSS 0-1, Tuan Rumah Akui Keunggulan Lawan

    LAGA Perdana Liga 1 BRI : Bali United vs PSS 0-1, Tuan Rumah Akui Keunggulan Lawan

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    LAGA Bali United vs PSS menjadi pembuka Liga 1 BRI 2023/2024 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar berakhir dengan skor tipis 0-1, Sabtu (01/07/23) petang. Tuan rumah harus mengakui keunggulan lawan  Gol tunggal Ricky Cawor ke gawang Adilson Maringa menjadi pelajaran berharga bagi skuad Serdadu Tridatu menatap pekan berikutnya. Sang pelatih Bali United memohon […]

  • LUNA Maya Tampil Bak Tinkerbell di Pesta Ultah Ashanty

    LUNA Maya Tampil Bak Tinkerbell di Pesta Ultah Ashanty

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Luna Maya tampil bak Tinkerbell di perayaan ulang tahun Ashanty. Kostumnya yang menawan dengan busana hijau, dapat penghargaan Best Dress dari netizen. Perayaan ultah Ashanty ke 40 ramai menjadi perbincangan warganet. Pasalnya, sejumlah artis yang menjadi tamu undangan mengunggah penampilan spesialnya lewat media sosial mereka. Pesta itu digelar meriah di sebuah hotel mewah, Ahad […]

  • Program Ketahanan Pangan di Desa Bathin Betuah, Tanaman Jagung Diberi Pupuk Cair

    Program Ketahanan Pangan di Desa Bathin Betuah, Tanaman Jagung Diberi Pupuk Cair

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Tanaman jagung pipil di Desa Bathin Betuah, saat ini sudah memasuki tahap pemberian pupuk cair. Program Ketahanan Pangan yang digalakkan Polri ini terus dipantau keberlangsungannya agar membuahkan hasil yang maksimal. “Hasil dari pengecekan tanaman jagung pipil itu kini memasuki usia 25 hari, tinggi 15 sampai 20 cm, batang kokoh, besar, daun warna […]

expand_less