Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Warga Desa Balam Jaya Tambang Bebas Usai Dapat Maaf dari Anak 

Warga Desa Balam Jaya Tambang Bebas Usai Dapat Maaf dari Anak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Momen Hari Ayah Nasional tepatnya Rabu, 12 November 2025 menjadi hari yang sarat makna bagi Darmawanto, warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pria paruh baya itu mendapat kabar yang tak disangkanya, ia bebas dari penuntutan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan itu bukan sekadar membebaskannya dari jerat hukum, tetapi juga memulihkan hubungan seorang ayah dan anak yang sempat retak oleh amarah sesaat. Sebuah pelajaran tentang bagaimana keadilan bisa menumbuhkan kembali kasih sayang, bukan hanya memberi hukuman.

Kasus bermula saat Darmawanto menegur anaknya WNF (14) agar segera mandi pada Kamis sore, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, teguran itu berujung pertengkaran kecil.

Kata-kata kasar yang terlontar dari mulut sang anak membuat sang ayah hilang kendali. Dalam luapan emosi, Darmawanto menampar dan menekan leher anak kandungnya hingga sang anak terluka.

Dari hasil visum Puskesmas Tambang, korban mengalami memar di pipi kiri, kelopak mata kiri, leher, dan pipi kanan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Proses hukum berjalan cepat, Darmawanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Namun, di balik proses hukum yang tegas, ruang hati untuk memaafkan ternyata masih ada. Melalui pendampingan Jaksa Fasilitator Kejari Kampar, Darmawanto dan keluarganya sepakat berdamai tanpa syarat.

Dalam pertemuan yang disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik, suasana haru tak terhindarkan. Darmawanto memohon maaf, dan anak serta istrinya menerima dengan tulus.

Perdamaian itu menjadi titik balik. Atas dasar itulah, Kejari Kampar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Proses ekspos perkara dilakukan secara virtual. Kepala Kejati Riau Sutikno, bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, memimpin ekspos dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur C, Agoes Soenanto Prasetyo. Hadir, Kajari Kampar Dwianto Prihartono, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, serta jaksa fasilitator.

“Setelah meneliti fakta hukum dan menilai terpenuhinya seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Direktur C menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (12/11/25) siang.

Persetujuan itu menandai berakhirnya perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan pada hukuman semata.

“Momentum penghentian perkara ini bertepatan dengan Hari Ayah Nasional. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peran ayah bukan hanya sebagai kepala keluarga, tetapi juga teladan kasih sayang, pengendali emosi, dan penjaga harmoni rumah tangga,” tambah Zikrullah.

Langkah yang ditempuh Kejati Riau ini menjadi cerminan bahwa keadilan tidak selalu berarti hukuman. Terkadang, keadilan juga berarti memberi ruang bagi manusia untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan kasih yang sempat pudar.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil ekspos tersebut.

“Dalam waktu dekat, Kajari Kampar Dwianto Prihartono akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Setelah SKP2 diserahkan, status tersangka Darmawanto resmi dicabut,” ujarnya.

Pada akhirnya, tanggal 12 November 2025 tidak hanya menjadi peringatan Hari Ayah Nasional, tetapi juga hari di mana seorang ayah mendapatkan kesempatan kedua.

Bagi Darmawanto, hari itu bukan sekadar akhir dari perkara hukum, melainkan awal dari perjalanan baru sebagai seorang ayah yang belajar menahan amarah dan menumbuhkan kembali kasih dalam keluarganya.*

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GOLKAR TUALANG Salurkan Bantuan Olahraga di Perawang Barat

    GOLKAR TUALANG Salurkan Bantuan Olahraga di Perawang Barat

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    TUALANG, detak24.com – Ketua PK Golkar Kecamatan Tualang, H Asril menyalurkan bantuan bola voli kepada para pemuda di RT 01, RW 06 Dusun Lukut Indah, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak Bantuan itu merupakan bentuk kepedulian Partai Golkar di Kecamatan Tualang terhadap generasi muda dalam mengembangkan bakat dan melakukan hal-hal positif seperti berolahraga. “Ini upaya […]

  • APO Kesah! Bupati Rohil dan Isteri Dilapor ke KPK, Cek Kronologis Kasusnya

    APO Kesah! Bupati Rohil dan Isteri Dilapor ke KPK, Cek Kronologis Kasusnya

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) melaporkan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan istri Sanimar ke KPK di Jakarta . Bersama Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri Sanimar, turut dilaporkan pengusaha bernama Hendri Ardi. Mereka bertiga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai pemberi dan […]

  • South America: wild animals at risk of ‘genetic pollution’

    South America: wild animals at risk of ‘genetic pollution’

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • KECELAKAAN Bus Studi Tour, Seorang Tewas Belasan Siswa Kritis

    KECELAKAAN Bus Studi Tour, Seorang Tewas Belasan Siswa Kritis

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PURWOREJO, detak24.com – Tragedi kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa SMPN 3 Garut di Purworejo, Jawa Tengah menewaskan seorang pemotor. Bus yang ditumpangi para siswa studi tour itu bertabrakan dengan dua sepeda motor. Akibatnya, bus terguling menimpa dan menewaskan pemotor. Sementara, belasan siswa SMPN 3 Garut peserta studi tour kritis serta dilarikan ke rumah […]

  • Dua Warga Diangkut, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Belutu Kandis

    Dua Warga Diangkut, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Belutu Kandis

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus dua pria terlibat jaringan peredaran sabu di Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Siak. Informasi dirangkum Jumat (23/05/25), selain menangkap dua warga berinisial D (32) dan H (30), polisi menemukan puluhan paket sabu dalam operasi tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira […]

  • SUSPEK Flu Burung, Ratusan Ayam Mati Mendadak di Desa Koto Masjid Kampar

    SUSPEK Flu Burung, Ratusan Ayam Mati Mendadak di Desa Koto Masjid Kampar

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau mengambil sampel ratusan ayam mati mendadak di Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar yang diduga mati akibat virus flu burung. “Iya, kita sudah ambil sampel ayam mati di Desa Koto Masjid, dan sampelnya juga sudah kirim ke Laboratorium Balai Veteriner (BVET) Bukittinggi,” […]

expand_less