Kena OTT KPK, Pj Wako Pekanbaru Korupsi APBD Rp 3,8 Miliar Divonis 5,5 Tahun

Mantan Pjs Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa divonis 5,5 tahun dalam kasus korupsi APBD. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5,5 tahun terhadap Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa yang kena OTT KPK beberapa waktu lalu.
Dia terbukti melakukan korupsi dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan gratifikasi.
Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Jonsom Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Rabu (10/09/25) petang.
Hakim menilai tidak ada alasan yang jadi pembenar atas tindakannya untuk membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan itu dinyatakan sebagai tindak pidana secara berlanjut.
Hal memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal meringankan mengakui perbuatan, menyesal dan tidak pernah dihukum.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan komulatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ujar hakim.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.818.395.000 dengan memperhitungkan telah melakukan penyitaan dari terdakwa maupun istrinya sebesar Rp 3,6 miliar.
“Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan setelah hukuman mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta dan benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tak punya diganti pidana penjara 1 tahun,” jelas hakim.
Hakim menyatakan, hukuman yang diberikan bukan balas dendam, tapi sebagai upaya menjadikan terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Atas vonis tersebut, Risnandar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir Yang Mulia (hakim),” kata penasehat hukum.
Hal serupa juga disampaikan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Velmer Simanjuntak. “Kami juga pikir-pikir selama 7 hari,” imbuh JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Risnandar dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 4 bulan.
Risnandar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.818.395.000 atau diganti hukuman 1 tahun penjara.
Indra Pomi 6 Tahun dan Novin 5,5 Tahun
Pada sidang terpisah, mantan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) malam.
Hukuman Indra Pomi ini lebih tinggi 5 bulan dari mantan atasannya, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan. Ia juga bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Selain penjara, Indra Pomi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.155.000.000, dengan memperhitungkan telah disita atau dikembalikan Rp 1.483.000.000 dan 1.021 Dollar Amerika, 1.796 Ringgit Malaysia dan 135 Dollar Singapura.
“Jika terdakwa tidak membayar sisa pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap maka, harta benda disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi dapat diganti pidana penjara selama 1 tahun,” jelas hakim.
Hakim juga memerintahkan satu unit mobil BMW 528 I yang disita KPK untuk dikembalikan kepada Indra Pomi. Pasalnya, mobil itu tidak terbukti dari hasil korupsi, dan dibeli oleh istri terdakwa untuk anak laki-lakinya.
JPU pada sidang sebelumnya menuntut Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.155.000.000, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau diganti 2 tahun penjara.
Sementara, eks Plt Kabag Sekretariat Daerah Setdako Pekanbaru Novin Karmila divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Tahun Anggaran 2024.
Novin Karmila juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan. Hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebsar Rp 2.336.700.000.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp1.300.000 telah disita dari Novin dan anaknya Nadia Rovin Putri. Untuk membayar sisanya, harga benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian, jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa BMW X1 dan puluhan tas hingga sepatu mewah berbagai merek dunia disita untuk negara. Sementara, batang emas dan satu set perhiasan milik orangtua terdakwa dikembalikan.
Diwartakan, JPU mendakwa terdakwa Risnandar melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan, bersama terdakwa, Indra Pomi Nasution dan terdakwa Novin Karmila.
Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8.959.095.000. Uang itu seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri.
Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.
Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1.6 miliar.
“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang,” jelas JPU
JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.
“Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU.
Setiap dilakukan pencairan ke Setdako Pekanbaru, Novin Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Novin Karmila.
Selain itu, Risnandar meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
“Hal itu karena Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair maka ketiga terdakwa akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal dari hasil pemotongan GU/ TU itu,” kata JPU.
Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepada Novin Karmila.
Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Nugroho Adi Triputranto alias Untung, termasuk untuk Novin Karmila sendiri.
Risnandar menerima uang Rp2.912.395.000 yang diberikan secara bertahap di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada Juni 2024 diberikan oleh Novin Karmila di rumah Dinas Walikota Pekanbaru sebesar Rp53 juta.
Pada Juli 2024, Risnandar menerima Rp500 juta, Agustus 2024 sebesar Rp250 juta. Pada September 2024 diserahkan oleh Novin Karmila dua kali dengan total Rp650 juta, masing-masing Rp300njuta dan Rp350 juta.
Kemudian pada Oktober 2024 menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila sebesar Rp300 juta. “Uang itu bersumber dari GU,” kata JPU.
Selain itu, lanjut JPU, Risnandar pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp500 juta. “Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju isteri Terdakwa sebesar Rp158.495.000,” ungkap JPU.
Selain korupsi, Risnadar juga menerima grarifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mei hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta..
Seperti pada bulan Juni hingga November 2024, Risnandar menerima Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zulhelmi Arifin. Uang dan hadiah itu diserahkan melalui ajudan Pj Walikota, Nugroho Adi Putranto alias Untung.
Pada Juli – November 2024, Risnandar kembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan Pj Walikota.
Kemudian, Agustus – November 2024, Risnandar menerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan Pj Wali kota.
Berlanjut pada Juni – September 2024, Risnandar menerima lagi total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan, sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung.
JPU menyebutkan, gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Risnandar sebagai Pj Walikota Pekanbaru, dan jelas melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar