Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Korupsi Duit Penanggulangan Bencana, Kepala BPBD Siak Diganjar 6 Tahun Penjara 

Korupsi Duit Penanggulangan Bencana, Kepala BPBD Siak Diganjar 6 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala BPBD Siak, Kaharuddin divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana penanggulangan bencana Rp 1,1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/03/25).

Kaharuddin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 829.816.063. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menginginkan Kaharuddin dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 829.816.063,65 subsidair 4 tahun penjara.

Terpisah, Kajari Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono menyebut selain Kaharuddin, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman.

Keduanya adalah Alzukri, yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022-2023, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair dua bulan kurungan.

Budiman, selaku Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp98.306.763 subsidair enam bulan penjara.

“Terdakwa Budiman juga harus membayar uang pengganti Rp 73.730.072. Selain itu, uang Rp 15.800.000 dirampas untuk negara. Jika tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp57.930.072, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara,” jelasnya.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Alzukri dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2,5 tahun penjara.

Sementara Budiman dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Kasus korupsi ini terjadi pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.

Kaharuddin, selaku Kalaksa BPBD, memerintahkan Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melakukan pembelian barang secara langsung dari toko-toko di Pekanbaru.

Mereka kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang-barang tersebut ke dalam etalase e-katalog milik CV Budi Dwika Karya.

Dengan cara ini, BPBD Siak membeli barang dari e-katalog yang telah dimanipulasi, sehingga terjadi mark-up harga dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.109.844.681,39 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak.

Saat ini, baik para terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Para terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” pungkas Juriko dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Meledak, Lima Ambulans Dikabarkan Keluar dari Kilang Pertamina Dumai 

    Pasca Meledak, Lima Ambulans Dikabarkan Keluar dari Kilang Pertamina Dumai 

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Lima unit ambulans dikabarkan keluar dari areal Kilang Pertamina Dumai pasca meledak, Rabu (01/10/25) malam. Ambulans tersebut juga dilaporkan masuk pemukiman warga lewat Jalan Sibayak (samping pagar kilang Pertamina Dumai). Baca juga : Kilang Pertamina Dumai Meledak, Warga Panik dan Mengungsi  Dari fakta tersebut diperkirakan ada korban jiwa dalam peristiwa Kilang Pertamina […]

  • Akhiri Puasa Kemenangan, Bali United Sungkurkan PSM Makassar 

    Akhiri Puasa Kemenangan, Bali United Sungkurkan PSM Makassar 

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Skuad Bali United akhiri puasa kemenangan mereka dalam 7 pertandingan terakhir mereka di Liga 1. Serdadu Tridatu menang 1-0 atas PSM Makassar. Matchday ke-30 Liga 1 mempertemukan PSM Makassar vs Bali United. Pertandingan digelar di Stadion BJ Habibie, Parepare, Jumat (25/04/25) malam WIB. Bali United mencetak gol di menit ke-21. Privat Mbarga mencatatkan […]

  • INFO BMKG : Cuaca Akhir Pekan, Cek Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Riau

    INFO BMKG : Cuaca Akhir Pekan, Cek Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Riau

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi di akhir pekan, Ahad (05/02/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan masih akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata, hanya terjadi di sebagian wilayah Riau,” ujar Yasir […]

  • Penumpang MV CAS Jatuh Ditemukan 7 Mil dari Pantai Bengkalis

    Penumpang MV CAS Jatuh Ditemukan 7 Mil dari Pantai Bengkalis

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Penumpang MV CAS yang jatuh di Perairan Selatbaru Bengkalis atas nama Juli Efriko (29), ditemukan 7 mil dari pantai. Korban ditemukan setelah lima hari tenggelam, dengan kondisi sudah tidak bernyawa. Jasadnya langsung diserahkan ke Polsek Bantan untuk dilakukan otopsi. “Korban yang terjatuh dari kapal MV CAS ditemukan pada sore ini, sekitar pukul […]

  • VIRAL PELALAWAN : Nelayan Tewas Saat Menjaring, Anak Masih Hilang

    VIRAL PELALAWAN : Nelayan Tewas Saat Menjaring, Anak Masih Hilang

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Nasib apes menimpa dua nelayan anak beranak di Pelalawan. Sang ayah ditemukan tewas saat menjaring, sementara anaknya berusia 10 tahun masih hilang. DiIkutip Rabu (22/02/23), keduanya menjaring ikan di laut di Desa Tanjung Sum Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Riau. Satu orang dinyatakan meninggal dunia. Korban tewas adalah Ramli (55). Sedangkan korban […]

  • Kapolda Sumbar Ditangkap, Simak Kronologisnya!

    Kapolda Sumbar Ditangkap, Simak Kronologisnya!

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terjerat dalam pusaran kasus narkoba. Tersangka kini ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus). “Pengungkapan narkoba siapa pun yang terlibat tak peduli apa jabatannya pasti kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami untuk bersih-bersih,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo […]

expand_less