Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Massa FAP Tekal Geruduk Kantor PGN Dumai, Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan!

Massa FAP Tekal Geruduk Kantor PGN Dumai, Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai geruduk kantor PT PGN (Perusahaan Gas Negara), Kamis (16/01/25).

Aksi ini buntut dari adanya aduan pekerja atas nama Zulkarnain yang kontraknya tidak diperpanjang oleh BUJP PT Perkasa Abdi Bhuana (PT Prabhu) vendor PT PGN tanpa alasan yang jelas.

“Hari ini kami mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tertib aturan sebelum menertibkan pekerjanya,” ujar Ismunandar, Ketua Umum FAP Tekal Dumai.

Pria yang kerap disapa Ngah Nandar ini menegaskan agar pihak perusahaan wajib memperkerjakan kembali Zulkarnain.

“Jika tidak diberikan kontrak baru hingga Jumat 28 Februari 2025 mendatang, kami akan kembali melakukan aksi berjilid-jilid di depan kantor PT PGN Dumai,” pungkasnya mengakhiri.

Saat dikonfirmasi, Kacab PT PGN Dumai, Agus membenarkan adanya aksi di depan kantor perusahaan pelat merah tersebut.

“Benar bang ada unras di kantor, terkait hubungan industrial antara vendor dengan pekerjanya bang,” tulisnya.

Saat dipertanyakan terkait salah satu poin tuntunan untuk kembali mempekerjakan Zulkarnain, pihak perusahaan berkilah. “Itu di vendor, bukan di kami,” tutupnya.

Sementara, pihak PT Prabhu saat dikonfirmasi melalui Manager Operasi, Arrigo Hagi Rushdie menyampaikan bahwa pihaknya menghargai atas aksi yang dilaksanakan oleh FAP Tekal Dumai, karena demonstrasi adalah hak warga negara. Ia tidak akan melarang atau menghambat kegiatan tersebut.

“Berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut mengenai perpanjangan kontrak pekerja atas nama Zulkarnain, bahwasannya kami selaku pemberi kerja sudah memberikan kesempatan kepada beliau selama kurang lebih 2 tahun untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan standar perusahaan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, ternyata tidak ada peningkatan kinerja dari Zulkarnain selama kurun waktu yang sudah diberikan. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku yang tertuang pada PP Nomor 35 tahun 2021 dan UU Ciptaker tahun 2023, perusahaan tidak melakukan perpanjangan kontrak yang berakhir di 31 Desember 2024 lalu.

“Dikarenakan kinerjanya yang tidak membaik setelah kita berikan kesempatan d tahun berturut-turut dengan dibuktikan oleh penilaian kinerja yang disampaikan oleh user kepada kami, dan sudah kami beritahukan melalui surat pemberitahuan kepada beliau sebelumnya,” imbuhnya.

Adapun tuntutan FAP Tekal seperti dilansir dari thekingbingal.com yakni : 

– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja yang tidak dilaporkan atau didaftarkan di Disnaker Kota Dumai;

– Tidak adanya pemberitahuan peraturan perusahaan PT. Prabhu yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan ke Disnaker Kota Dumai;

– Sehubungan dengan poin 1 dan 2 kami mendesak kepada pihak PT Prabhu, untuk tetap mempekerjakan buruh/pekerja atas nama Zulkarnain, dikarenakan kelalaian dari pihak perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang menjamin keberlangsungan kerja terhadap pekerja alih daya dan itu bersifat wajib dicantumkan didalam PKWT dan dicatatkan atau diberitahukan di Disnaker Kota Dumai. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPSK Desak Usut Tuntas Kasus ABG Diperkosa Anak Anggota Dewan

    LPSK Desak Usut Tuntas Kasus ABG Diperkosa Anak Anggota Dewan

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU (DETAK24.COM) – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mendesak Bidpropam Polda Riau mengusut kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru yang berakhir damai. LPSK minta polisiyang mendamaikan  juga diusut tuntas. “Itu polisinya harus diperiksa Bidpropam, oleh Wassidik Polda harus turun. Apakah boleh secara undang-undang delik umum dibuat perdamaian dan korban juga anak,” […]

  • DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    DUH! Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir Ngamar dengan Cewek, IPW: Polda Riau Langgar HAM

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam terhadap Polda Riau terkait penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Kamis (25/5/2023) malam. Menurut IPW, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan privasi personal. “Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, […]

  • Ditangkap KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp85 Miliar

    Ditangkap KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp85 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Jakarta  (DETAK24.COM) — Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beserta beberapa orang ASN dan pihak swasta. Ternyata, ia memiliki kekayaan yang wah dan sempat masuk dalam daftar pejabat terkaya versi institusi anti rasuah itu. Terbit  yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mempunyai harta senilai total Rp85 […]

  • ATUK ANNAS Gabung Partai Ummat? Simak Informasi di Sini!

    ATUK ANNAS Gabung Partai Ummat? Simak Informasi di Sini!

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Partai Ummat Provinsi Riau menggelar syukuran atas lolosnya partai besutan Amien Rais tersebut menjadi peserta Pemilu 2024, Selasa (10/01/23). Ada hal menarik dalam kegiatan tersebut. Sejumlah tokoh politik dan ulama Riau tampak hadir. Antara lain mantan Ketua PAN Riau, Irwan Nasir, mantan Ketua Demokrat Riau, Asri Auzar, sampai mantan Gubernur Riau yang […]

  • Seorang Kritis, Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Pekanbaru Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Kayu 

    Seorang Kritis, Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Pekanbaru Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Kayu 

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPRD Riau berlangsung rusuh dan penuh ketegangan yang semakin memuncak, Jumat (23/08/24). Suasana di lokasi tampak semakin rusuh ketika beberapa mahasiswa mulai melempar botol minum dan potongan kayu ke arah aparat kepolisian yang berjaga. Situasi menjadi semakin tegang ketika salah satu aparat kepolisian dari Satuan […]

  • PRADA INDRA Tewas Dianiaya Senior, Begini Kronologinya!

    PRADA INDRA Tewas Dianiaya Senior, Begini Kronologinya!

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – TNI Angkatan Udara (AU) menjelaskan perihal penanganan kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya, prajurit Komando Operasi Udara (Koopsud) III Biak, Papua. Kronologi yang dimaksud dimulai sejak awal Prada Indra ditemukan pingsan, dinyatakan meninggal, dipulangkan ke pihak keluarga hingga diautopsi, dan penyidikan. Prada Indra semula diduga meninggal dunia karena mengalami henti jantung yang […]

expand_less