DUH! Warga Dumai Jadi Penjahat Kelamin di Pelalawan, Korban Bocah 13 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Seorang pria beralamat di Bukitkapur Dumai dibekuk polisi Langgam Kabupaten Pelalawan. Ia terlibat pencabulan bocah 13 tahun.
Informasi dirangkum Jumat (10/05/24), pelaku berinisial MA (23) dengan pekerjaan wiraswasta. Tercatat beralamat di Kecamatan Bukitkapur, Dumai. Ia ditangkap pada Kamis (09/05/24).
Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap bocah 13 tahun itu terbongkar atas pengakuan korban kepada ayahnya.
“Saat itu, korban mendatangi ayahnya sambil menangis. Lalu ayahnya, menanyakan kenapa menangis. Setelah beberapa kali ditanyakan, korban mengaku bahwa telah dilecehkan oleh pelaku,” beber Iptu Alferdo Krisnata Kaban.
Mendengar hal tersebut, ayah korban langsung membawanya ke rumah pelaku dan menanyakannya. Saat itu, pelaku sempat tidak mengakuinya.
Setelah ditanyakan berkali-kali, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, ayah bocah itu melaporkan ke pihak desa.
“Dengan kesepakatan bersama, akhirnya pelaku dibawa ke Mapolsek Langgam,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, tambah Kapolsek, pelaku disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















