ASTAGA! Bocil 13 Tahun di Kampar Terpaksa Jadi Ibu, Pacarnya Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Seorang anak sebut saja Bunga (13) di Siak Hulu, Kampar terpaksa jadi ibu gegara dicabuli pacarnya DI (17) yang juga masih remaja.
Bunga disetubuhi oleh pacarnya DI warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Akibatnya, korban mengandung hingga melahirkan. Ia terpaksa menjadi ibu di usianya yang masih anak-anak.
Polsek Siak Hulu berhasil meringkus DI. Saat ini pelaku harus menghuni sel tahanan Mapolsek Siak Hulu untuk diproses hukum.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, pelaku diringkus karena terbukti melakukan persetubuhan anak.
“Kami tangkap pelaku yang semula pacar korban dan menyetubuhi korban yang merupakan anak di bawah umur,” katanya, Kamis (25/04/24).
Kejadian ini terjadi pada bulan Februari tahun 2023 dan baru diketahui oleh orang tuanya pada bulan Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku melakukan perbuatan kejinya sudah berulang kali hingga korban hamil. Perbuatannya dilakukan di teras Posyandu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku dan korban memang sudah pacaran dan pada bulan Februari 2023 korban dirayu dan bujuk dengan membawa ke teras Posyandu dan melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.
“Sehingga korban mengetahui ia hamil, dan pada bulan Januari 2024 korban melahirkan. Namun tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku,” terang Kapolsek.
Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
“Usai terima laporan dari ayah korban pada Senin (22/04/24) sekira pukul 10.00 WIB pelaku ditangkap di rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya dan membenarkan semua keterangan dari korban.
“Pelaku kini kita jerat Pasal 81 jo 76 D UU RI No.17 tahun 2016 ttng PERPU No. 1 tahun 2016 ttng perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Peradilan Anak,” pungkas Kapolsek, dikutip detak24com dari kamparupdate. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















