Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Bos Sabu Ngumpet di Pondok Kosong Baganbesar

PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Bos Sabu Ngumpet di Pondok Kosong Baganbesar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai menangkap seorang pria paruh baya bos sabu di sebuah pondok kosong wilayah Baganbesar.

Bos sabu yang diamankan aparat kepolisian berinisial IL alias ED (50), warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Tersangka diduga bertindak sebagai pengedar, turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 4 paket kecil berisikan sabu dengan berat kotor 2.41 gram.

Selanjutnya, 8 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital merk Constan, 1 unit handphone Android merk Infinix warna hitam dan uang tunai diduga hasil jual beli barang haram senilai Rp 995.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial IL alias ED (50) kerap bertransaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP M Sodikin terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan tersangka di sebuah warung kosong Jalan Soekarno-Hatta RT. 010 Kelurahan Bahan Besar, Selasa (05/03/24) pagi sekira pukul 10.00 WIB. 

Saat dikonfirmasi, Jumat (08/03/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 50 tahun bos sabu yang merupakan tersangka pengedar sabu. Tersangka juga terbukti sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine. 

“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek. (Rls) berita)

Editor : Kar

 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RATUSAN WARGA DUMAI Serbu Kantor KPUD, Hari Terakhir Daftar PPK

    RATUSAN WARGA DUMAI Serbu Kantor KPUD, Hari Terakhir Daftar PPK

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pendaftaran hari terakhir untuk PPK, Selasa (29/11/22) tercatat ratusan warga mendaftar. Pantauan detak24.com, prosesi pendaftaran langsung dikoordinir oleh Ketua KPUD Dumai, Darwis SAg. Pendaftar selain menyerahkan berkas baru, namun ada juga yang melengkapi persyaratan diajukan sebelumnya. Ketua KPUD Dumai, Darwis di sela-sela penerimaan berkas peserta menyatakan, bahwa untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan […]

  • PULUHAN Warga Jembrana Bali Kena Rabies, Tertinggi di Negara

    PULUHAN Warga Jembrana Bali Kena Rabies, Tertinggi di Negara

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    BALI, detak24com – Sebanyak 46 warga di Jembrana Bali dilaporkan positif rabies kurun waktu Januari hingga Juni 2023. Data tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Veteriner Denpasar dari sampel hewan yang menggigit. “Tertinggi di Kecamatan Negara dengan 12 kasus positif, Kecamatan Mendoyo dan Melaya dengan 10 kasus positif rabies, serta Kecamatan Jembrana dan Pekutatan dengan 7 […]

  • Update Terbaru Banjir dan Longsor Sumbar : 21 Tewas, Tiga Orang Masih Hilang 

    Update Terbaru Banjir dan Longsor Sumbar : 21 Tewas, Tiga Orang Masih Hilang 

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Hingga kini, tercatat sebanyak 21 tewas dalam bencana banjir dan tanah longsor Sumbar. Sementara, tiga orang masih hilang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) merilis dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Kini, total 15 daerah di Sumbar yang terdampak. Berdasarkan data dari […]

  • Bukan Polantas, Rampok BRI Link Pangkalan Kerinci Larikan Rp 72 Juta Diringkus 

    Bukan Polantas, Rampok BRI Link Pangkalan Kerinci Larikan Rp 72 Juta Diringkus 

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap pria berseragam Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang merampok BRI Link, Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial FI. FI diringkus oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau dan Polres Pelalawan. “Kami tangkap tadi pagi di Pangkalan Kerinci,” ujar Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat […]

  • DI LUAR Prediksi, Ini Hasil Drawing Liga Champions 8 Besar 2022/2023

    DI LUAR Prediksi, Ini Hasil Drawing Liga Champions 8 Besar 2022/2023

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    detak24com – Sulit dipercaya, hasil drawing liga Champions 8 besar 2022/2023 di luar prediksi. Beberapa perkiraan meleset dari undian. Undian babak perempat final Liga Champions ini digelar di markas UEFA di Nyon Swiss, Jumat (17/03/23). Undian ini dipandu oleh Deputy Secretary UEFA, Giorgio Marchetti. Marchetti juga ditemani oleh legenda timnas Turki dan Galatasaray, Hamit Altintop […]

  • Ekspos penangkapan pembunuhan sadis di Mapolresta Pekanbaru. F. : CAKAPLAH.COM

    Pelaku Pembunuhan Sadis Pekanbaru Tertangkap di Medan, 9 Tahun Jadi Buronan

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pelaku pembunuhan sadis di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru inisial RTS ditangkap pihak kepolisian di Medan. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, RTS ditangkap saat berada di Kampung Nelayan Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/7/2022) lalu. Kasus pembunuhan yang disangkakan kepada RTS terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2013 lalu. […]

expand_less