Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » HILANG Empat Hari, Cewek ABG Tanahputih Pingsan Ditanyai Ibunya

HILANG Empat Hari, Cewek ABG Tanahputih Pingsan Ditanyai Ibunya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Seorang cewek ABG warga Tanahputih Rohil sebut saja Mawar (17), yang hilang empat hari, pingsan saat ditanyai ibunya. 

Data dirangkum di Mapolres Rohil, Jumat (19/01/23), cewek ABG itu hilang sejak Sabtu 13 Januari 2024. Mawar berhasil ditemukan ayahnya pada Rabu 17 Januari 2023.

Diketahui, Mawar dilarikan KN (19), warga Tanahputih Rohil ke Kandis Siak.Hanya saja, Mawar pingsan saat ditanyai ibunya yang khawatir dengan keselamatan korban. 

“Apakah kamu diapa-apakan oleh KN?” tanya ibu korban yang membuat Mawar pingsan. Setelah siuman, gadis bau kencur menjawab dengan polos bahwa ia dan KN sudah berhubungan terlarang.

“Tersangka berhasil ditangkap Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB petang sehari setelah orangtua korban melapor kehilangan anaknya,” ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas IIptu Yulanda Alvaleri.

Dikatakannya, pada Selasa 16 Januari 2024, suami pelapor melaporkan kehilangan anak kandungnya (korban) ke kantor Polsek Bangko. Anaknya (korban) meninggalkan rumah dan tidak pulang sejak Sabtu 13 Januari 2024. Kemudian pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, ayah korban menemukan anaknya di Jalan Sumatra dan langsung membawa anaknya pulang.

Setelah di rumah ibu korban, saksi I ( ayah korban) menanyakan korban dari mana dan bersama siapa, dan korban menjelaskan “Aku dibawa oleh Dia (nama pelaku) pergi dari Bagansiapi-api menuju ke Tanahputih Tanjung Melawan kemudian lanjut ke Kandis. Setelah itu ibu korban khawatir terjadi apa-apa dan menanyakan kepada anaknya “Ada gak berbuat yang tidak tidak?” Kemudian korban merasa takut dan pingsan.

Selanjutnya, setelah cewek ABG itu sadar ibu korban berusaha kembali menanyakan anaknya dan anaknya menjawab “Sudah ada berhubungan badan dengan dia (pelaku). Atas kejadian tersebut Ibu korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan dan kasus pencabulan, melakukan interogasi saksi-saksi melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Dr RM Pratomo terkait hasil visum, dan tindakan kepolisian lainnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko diketahui bahwa pelaku yang melarikan korban (anak) tanpa izin orang tuanya sedang berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip menuju jalan tersebut.

Sesampainya Tim Opsnal Polsek Bangko di tempat yang diinformasikan tersebut, benar ada 1 orang laki-laki. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membawa atau melarikan korban dari Bagansiapiapi ke Jalan Blutu-Kandis tanpa izin orangtua korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF bewarna putih kombinasi merah.

Kemudian pelaku juga mengakui telah menyetubuhi (berhubungan badan layaknya suami istri) dengan korban sebanyak 2 (dua) kali di Kandis, dan sekali di Bagansiapiapi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas juru bicara kehumasan Polres Rohil ini lagi.

Untuk barang bukti, visum, 1 helai jilbab bewarna coklat muda milik korban, 1 helai baju berwarna merah maron milik korban, 1 helai celana panjang bewarna hitam, 1 helai bra (BH) bewarna hitam milik korban, 1 helai celana boxer bewarna hitam milik korban dan 1 helai celana dalam (CD) bewarna putih. 

“Tersangka terancam Pasal 332 KUHPidana jo Passl 76 E Jo 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur,” tegasnya. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Dirawat di RS Madinah, Jemaah Haji Inhil Pulang ke Tanah Air

    Sempat Dirawat di RS Madinah, Jemaah Haji Inhil Pulang ke Tanah Air

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jemaah haji asal Inhil atas nama Daeng Mangiri pulang ke Tanah Air. Ia sebelumnya dirawat di RS Germany Madinah, Sabtu (20/07/24) pukul 11.03 WIB. Jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) BTH 07 Batam ini, di Tanazulkan ke Kloter BTH 26. Saat tiba di Batam, jemaah asal Inhil tersebut didampingi Tim Kesehatan […]

  • TERJUN ke Sungai Siak, Syafriwan Ditemukan Tewas Mengapung

    TERJUN ke Sungai Siak, Syafriwan Ditemukan Tewas Mengapung

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria nekat melompat dari Jembatan Leighton II ke Sungai Siak, Pekanbaru. Korban bernama Syafriwan akhirnya ditemukan tewas dengan posisi mengapung  Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menerangkan, korban diketahui bernama Syafriwan (37) yang sebelumnya dinyatakan hilang tenggelam di Sungai Siak, Pekanbaru. “Dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, ada […]

  • Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibukota Negara ke MK

    Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibukota Negara ke MK

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan. “Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada […]

  • Siswa SMP Tewas Usai Berkelahi dalam Kelas, Kejadian Saat Jam Belajar

    Siswa SMP Tewas Usai Berkelahi dalam Kelas, Kejadian Saat Jam Belajar

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GROBOGAN, detak24com – Siswa kelas VII SMPN 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditemukan tewas di ruang kelas. Korban bernama Angga Bagus Perwira (12) tewas usai dianiaya teman-teman sekelasnya pada Sabtu (11/10/25). Dari hasil autopsi, ditemukan adanya penggumpalan darah di kepala korban yang diduga akibat kekerasan fisik. Menurut keterangan teman sekelasnya, APR (12), Angga sempat […]

  • Sukses Kirimkan 6 Rig, Pertamina Drilling Terima Penghargaan dari PT PHR

    Sukses Kirimkan 6 Rig, Pertamina Drilling Terima Penghargaan dari PT PHR

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – PHR memberi penghargaan kepada PT Pertamina Drilling Services Indonesia atas keberhasilan pengiriman enam rig tepat waktu. Pengiriman rig tersebut dalam project IDESS (Integrated Drilling Engineering Supervisory and Services). Sementara, penghargaan diberikan di kantor PT PHR (Pertamina Hulu Rokan), Duri, Rabu (04/12/24). Saat ini, di project IDESS mengoperasikan 6 (enam) unit rig, 4 […]

  • WARNING! 189 Warga Bengkalis Terjangkit HIV/AIDS, Dirawat di Sejumlah RS

    WARNING! 189 Warga Bengkalis Terjangkit HIV/AIDS, Dirawat di Sejumlah RS

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dinkes Kabupaten Bengkalis mencatat total penderita HIV/AIDS saat ini tercatat berjumlah 189 orang. Pasien masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Demikian diungkapkan Kepala Dinkes dr. Ersan Saputra TH melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Irawadi. “Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Bengkalis saat ini cukup tinggi. Sampai tahun 2023 tercatat […]

expand_less