DIPALAK Muhammad Adil, Kadis PUPR Kepulauan Meranti Pilih Mundur dari Jabatan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Mantan Kadis PUPR Kepulauan Meranti, Mardiansyah mengaku memberikan potongan 10 persen dari Persediaan Uang (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Muhammad Adil. Tak tahan dipalak terus, akhirnya ia memilih mundur.
Adanya intimidasi itu diungkapkan Mardiansyah ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/09/23).
Menurut saksi, tekanan tersebut berupa mutasi ke daerah terpencil jika tak mau menyerahkan UP dan GU 5 persen kepada terdakwa.Tekanan itu juga didengarnya dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Mardiansyah menjabat sebagai Kadis PUPR Kepulauan Meranti sejak September 2021 hingga Oktober 2022. Pada 2021, dia pernah mendapat arahan dari Muhammad Adil untuk melakukan pemotongan dana UP dan GU sebesar 10 persen di luar kebutuhan.
“Itu dikatakan pada saya setelah definitif. Pada 2022, UP di PUPR sebesar Rp 2 miliar. Langsung dikatakan Pak Bupati,” kata Mardiansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta.
Atas permintaan itu, Mardiansyah berkoordinasi dengan kepala bidang di instansi yang dipimpinnya. “Akhirnya kami sepakat carikan posnya. Mana yang bisa diambil untuk diserahkan ke Pak Bupati,” jelas Mardiansyah.
Akhirnya pada Januari 2023, terkumpul uang Rp 200 juta dari masing-masing bidang di Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Uang itu diserahkan langsung kepada Muhammad Adil di rumah dinas bupati, Jalan Dorak Selatpanjang.
Uang juga ada diserahkan melalui ajudan Masnani dan Angga. “Ada juga permintaan lainnya. Rp 50 juta dua kali, ada yang Rp 30 juta dan ada Rp 20 juta. Yang kecil-kecil lewat ajudan, seperti Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Lewat ajudan juga ada yang Rp 100 juta,” jelas Mardiansyah.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan berapa yang sudah diberikan kepada Muhammad Adil ketika itu. Menurut Mardiansyah, uang yang diberikan dari Januari hingga Maret 2022 sebanyak Rp 350 juta. Tapi akhirnya jumlah itu ia ralat jadi Rp 450 juta ketika ditanya hakim.
Mardiansyah mengaku selalu didesak oleh Muhammad Adil untuk permintaan uang tersebut. Ia pun meminta kepada Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar Tirasmoko, untuk mengkoordinir permintaan Muhammad Adil.
Dari jumlah uang yang diminta, Mardiansyah menyebut mencapai Rp 1,8 miliar. “Total sekitar Rp 1,6 miliar sampai Rp1,8 miliar. Itu dapat laporan dari bendahara (Adi Putra). Itu tercatat sampai periode Oktober 2022,” ungkapnya.
Karena tidak sanggup dengan desakan permintaan Muhammad Adil, akhirnya Mardiansyah mengundurkan diri dari jabatannya Kadis PUPR Kepulauan Meranti. “Saya mengundurkan diri Oktober 2022. Alasannya, saya tak sanggup, pak” ungkap Mardiansyah.
Selain pemotongan UP dan GU, ternyata Muhammad Adil juga mendapat potongan 10 persen dari tunda bayar kepada rekanan. Namun jumlah itu tidak ditanggapi semua rekanan.
Rekanan mengajukan gugatan membayar tunda bayar atas penyedia barang dan jasa, karena pembayaran belum diselesaikan. Setelah inkrah maka pemerintah akan bayar dengan syarat membayarkan 10 persen.
Disepakati perusahaan. PT Andam Dwi Lestari Rp 1,2 miliar. Uang dalam bentuk rupiah dimasukkan ke dus dan diserahkan melalui ajudan Masnani dan Fadil di Hotel Novotel.
PT Aneka menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar. Uang diterima di Jalan Sutomo dari Acuan dan diserahkan melalui Masnani di Hotel Novotel.
Selanjutnya, PT Onggara Adi Pratama sebanyak Rp 500 juta dala bentuk Dolar Singapura. Uang diserahkan lewat Masnani di Hotel Novotel. Kemudian, PT Lintas Khatulistiwa Rp 800 juta. Diserahkan di Selatpanjang diambil langsung oleh ajudan Fadil.
Hakim menanyakan apakah ada yang diserahkan untuk saksi. “Tidak ada,” tegas Mardiansyah.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















