Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » SUPIR Travel Ditangkap Polisi Dumai Gegara Jemput TKI Ilegal, Dugaan Sindikat TPPO

SUPIR Travel Ditangkap Polisi Dumai Gegara Jemput TKI Ilegal, Dugaan Sindikat TPPO

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mencokok supir travel inisial EF (44) saat melintas di Guntung, Dumai. Warga Minas Siak itu ditangkap gegara menjemput TKI Ilegal (PMI).

Tersangka diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia ditangkap di Jalan Arifin Ahmad RT. 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, Kamis (07/09/23) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, Jumat (15/9/2023) mengatakan, penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa di seputaran wilayah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai acap dijadikan jalur pemberangkatan ataupun pemulangan PMI secara ilegal.

“EF alias BY (44) supir travel warga Kecamatan Minas dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai, saat melintasi Jalan Arifin Ahmad RT 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai menggunakan satu unit mobil Isuzu Microbus BM 7842 TU,” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, 

EF dibekuk saat membawa 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja pulang dari negara Malaysia menggunakan jalur tidak resmi. Tersangka mengaku akan menerima upah sejumlah Rp 1 juta.

Bersama EF turut diamankan bersama barang bukti berupa mobil Isuzu Microbus BM 7842 TU beserta STNK dan kunci kontak, handphone merk Mito warna biru dan 10 buah paspor milik PMI.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU  No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun,” tegasnya. (hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUASA HUKUM TERGUGAT Minta Polda Usut Tuntas Surat Penggugat – Perkara Gugatan Lahan Tereksekusi

    KUASA HUKUM TERGUGAT Minta Polda Usut Tuntas Surat Penggugat – Perkara Gugatan Lahan Tereksekusi

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan dengan melakukan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi obyek perkara tanah di RT 12 kelurahan Mekar Sari,  Kecamatan Dumai Selatan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA pada tahun 2019 silam dengan luas 80.920 M² telah […]

  • GUNUNG Marapi Kembali Meletus, Evakuasi Pendaki Dihentikan

    GUNUNG Marapi Kembali Meletus, Evakuasi Pendaki Dihentikan

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PADANG, detak24com – Gunung Marapi meletus lagi pada Senin (04/12/23) siang. Sehingga, proses pencarian dan evakuasi pendaki dihentikan sementara. “Ada erupsi susulan, jam 10.00 WIB,” kata Humas Kantor SAR Kota Padang, Jody Herryawan saat dihubungi. “Dapat info sampai jam 12.00 WIB masih ada erupsi susulan, cuma kekuatan lebih kecil,” sambungnya. Disampaikan Jody, setelah kondisi dirasa […]

  • Dua Mantan Pengurus LAMR Pekanbaru Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1 Miliar 

    Dua Mantan Pengurus LAMR Pekanbaru Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1 Miliar 

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah di LAMR Pekanbaru. Tersangka berinisial YS dan AS, mantan pengurus di lembaga itu. Penyidik telah mengirim berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (24/10/2024). Saat ini berkas perkara sedang diteliti oleh jaksa peneliti dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus). “Ada dua berkas perkara, […]

  • ARTIS Inisial R Terlibat TPPU Rafael Alun Trisambodo, Manajer Raffi Ahmad Bereaksi

    ARTIS Inisial R Terlibat TPPU Rafael Alun Trisambodo, Manajer Raffi Ahmad Bereaksi

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    detak24com – Seorang artis inisial R disebut terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Publik mulai berspekulasi dan banyak yang menyebut artis tersebut adalah Raffi Ahmad. Soal keterlibatan artis inisial R itu mulanya diungkap oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Artis itu disebut sangat terkenal dan orang kaya baru. “Kami sudah sampaikan ke KPK. […]

  • Tujuh Ditahan, Kejagung Bongkar Mega Korupsi Rp 193,7 T di Tubuh Pertamina 

    Tujuh Ditahan, Kejagung Bongkar Mega Korupsi Rp 193,7 T di Tubuh Pertamina 

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kejagung bongkar mega korupsi senilai Rp 193,7 triliun di tubuh Pertamina. Tujuh tersangka kini mendekam dalam penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai kerugian negara dari mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan kasus tersebut membuat […]

  • Pilkada Kuansing 2024, Deklarasi Suhardiman-Mukhlisin Banjir Pendukung 

    Pilkada Kuansing 2024, Deklarasi Suhardiman-Mukhlisin Banjir Pendukung 

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Belasan ribu massa padati deklarasi Suhardiman Amby – Mukhlisin, di Kelurahan Sungai Jering, Telukkuantan, Kuansing, Kamis (22/08/24). Sorak sorai ‘lanjutkan’ bergemuruh di acara deklarasi pasangan yang digadang-gadang bakal memenangkan Pilkada Kuansing 2024. Hal itu bukan tanpa dasar, karena Suhardiman yang merupakan petahana dinilai berhasil membawa program-program menyentuh bagi masyarakat. Nyaris semua program […]

expand_less