Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » GAWAT! Dua Emak-emak Kamparkiri Hulu Korupsi Rp 1.8 Miliar, Diganjar 3 Tahun Penjara

GAWAT! Dua Emak-emak Kamparkiri Hulu Korupsi Rp 1.8 Miliar, Diganjar 3 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dua orang emak-emak mantan kepala dan bendahara Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I, Citra Dewi dan Deffi Amelia dihukum 3 tahun serta 1 tahun 8 bulan penjara, Kamis (24/08/23).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp 1,8 miliar lebih.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Citra Dewi SKM selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua Yuli Artha Pujoyotama didampingi hakin anggota Salomo Ginting dan Yanuar Anadi.

Hakim juga menghukum Citra Dewi membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.616.757.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Di kasus ini, hakim juga menghukum Deffi Amelia AMd Keb selaku Bendahara Puskesmas KKH I dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa didenda sebesar  Rp 100 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim juga membebankan Deffi Amelia membayar uang pengganti kerugian negara Rp 76 juta subsidair 8 bulan kurungan. Uang pengganti lebih kecil dari Citra Dewi karena saat proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada jaksa sebesar Rp 150 juta.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar.

Sebelumnya, Senin (14/8/2023), JPU K Ario Utamo Hidayatullah dan Delmawati menuntut Citra Dewi 4 tahun 6 bulan penjara dan Deffi Amelia 2 tahun 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara. Citra sebesar Rp916.757.000 subsidair 2 tahun penjara. Untuk Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun. 

Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.

Anggaran digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.

Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).

Kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.

Kedua terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD dan Karang Taruna Riau Teken MoU Penanggulangan Bencana

    BPBD dan Karang Taruna Riau Teken MoU Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, M Edy Afrizal SE MH dan Ketua Karang Taruna Riau, Muhammad Andri menekenan kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dalam hal penanggulangan bencana. Penandatanganan MoU tersebut digelar di ruang Media Center BPBD Riau, Kamis (24/3/2022). “Kerjasama ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana. Baik pada tahap […]

  • Jenderal Bintang Tiga Mundur Gegara Kasus Sambo, Kapolri: Kami Masih Kompak!

    Jenderal Bintang Tiga Mundur Gegara Kasus Sambo, Kapolri: Kami Masih Kompak!

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, hingga kini pihaknya masih kompak walaup diterjang kabar tak sedap. Yakni, soal jenderal bintang tiga akan mengundurkan diri dari Polri gegara kasus pembunuhan Brigadir J. “Pertanyaan terkait bintang 3 saya kira saya enggak bisa jawab, karena yang menjelaskan bukan saya. Tapi yang jelas kita kompak semuanya,” […]

  • Demokrat Riau Pasang Target Pemenang 2024

    Demokrat Riau Pasang Target Pemenang 2024

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Partai Demokrat DPW Riau menargetkan sebagai pemenang di Pemilu 2024.   Kans untuk menang tersebut berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga merilis hasil elektabilitas partai politik sejak beberapa waktu lalu. Hasilnya, Partai Demokrat berhasil menempati posisi 3 besar dalam beberapa lembaga survey. Meski naik signifikan, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho meminta kader Demokrat […]

  • PIALA AFF 2022 Indonesia Vs Kamboja, Siapa Duet Bek Tengah Pilihan STY?

    PIALA AFF 2022 Indonesia Vs Kamboja, Siapa Duet Bek Tengah Pilihan STY?

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PASCA bergabungnya Jordi Amat dalam skuad Garuda, membuat Shin Tae Yong memiliki tambahan opsi pemain di posisi bek tengah Timnas Indonesia di Piala AFF 2022. Lantas, siapa duet bek tengah Timnas Indonesia vs Kamboja? Timnas Indonesia akan menghadapi Kamboja pada pertandingan perdana Grup A Piala AFF 2022. Duel Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022 […]

  • Putri Ikut Skenario yang Dibuat Irjen Sambo, Pembunuhan Brigadir J

    Putri Ikut Skenario yang Dibuat Irjen Sambo, Pembunuhan Brigadir J

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – Peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terungkap melalui rekaman CCTV.      Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan Putri mengikuti skenario yang telah dibuat Ferdy Sambo. “Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/08/22). Agus menjelaskan saat itu Putri […]

  • KAPOLSEK Torgamba Usir Anggota dari Rumah Dinas, Sipanggaron Kau!

    KAPOLSEK Torgamba Usir Anggota dari Rumah Dinas, Sipanggaron Kau!

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    LABUSEL, detak24com – Kapolsek Torgamba Labusel, AKP Luhut Bapit Sihombing bersama istri mengusir Bripka Revo Sitorus dan keluarganya dari asrama.  Dalam video yang beredar, Selasa (14/03/23), Bripka Revo Sitorus mengaku tinggal di asrama itu karena sudah memiliki izin dari Kapolsek Torgamba sebelumnya. “Saya tinggal di sini karena sudah ada izin dari Kapolsek sebelumnya pak,” kata […]

expand_less