Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » PANJI Gumilang Resmi Tersangka Penista Agama, Total Saksi Diperiksa 57 Orang

PANJI Gumilang Resmi Tersangka Penista Agama, Total Saksi Diperiksa 57 Orang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa (01/08/23) malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri.

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.

Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” tutur Djuhamdhani.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Makam Bayi di Rohul Riau Dibongkar OTK, Tali Kafan Raib

    Geger! Makam Bayi di Rohul Riau Dibongkar OTK, Tali Kafan Raib

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Rohul, detak24.com – Peristiwa menggegerkan terjadi di wilayah Rokanhulu, Riau. Sebuah makam bayi di TPU Tandun, dibongkar oleh orang tak dikenal. Data sementara, tali kain kafan pembungkus jenazah bayi itu raib.  “Pelaku mencuri satu tali kain kafan, satunya lagi masih berada di dekat makam bayi itu,” ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto, Sabtu (11/06/22). […]

  • KETUA DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan Warga, Alasan Buru-Buru Rapat

    KETUA DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan Warga, Alasan Buru-Buru Rapat

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    detak24.com – Media sosial sedang dihebohkan dengan video Ketua DPRD Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel), Aripin menolak berjabat tangan dengan warga. Momen ini terjadi saat Ketua DPRD Luwu Timur Aripin hendak memimpin rapat pemilihan wakil bupati di gedung DPRD Luwu Timur. “Waktu hari Senin, tanggal 6 Maret 2023 kemarin, bertepatan dengan agenda pemilihan Wakil Bupati […]

  • Kondisi rumah Abu Hasan yang telah jadi abu. F. :. CAKAPLAH.COM

    Pulang dari Sawah-Dapati Rumah Jadi Abu, Kebakaran Hebat di Baganpunak Rohil

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Rohil, detak24.com – Kebakaran rumah kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, satu unit rumah milik Abu Hasan di Jalan Nelayan Kepenghuluan Bagan Punak pesisir, Kecamatan Bangko hangus dilalap si jago merah, Rabu (03/08/22). Selain menghanguskan satu unit rumah, kebakaran itu juga berdampak terhadap tiga rumah lainnya. Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, […]

  • KPK Kembali Periksa Sekdakab Meranti dan 12 Saksi Lain, Kasus Muhammad Adil

    KPK Kembali Periksa Sekdakab Meranti dan 12 Saksi Lain, Kasus Muhammad Adil

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    MERANTI, detak24com – Sekdakab Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto kembali diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Meranti nonaktif, M Adil dan kawan-kawan, Rabu (17/05/23). Pemeriksaan lanjutan terhadap Sekda dilakukan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala bagian di Pemkab Kepulauan Meranti. Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan […]

  • ASAP Karhutla Kepung SMPN 8 Tambang Kampar, Siswa Terpaksa Dipulangkan

    ASAP Karhutla Kepung SMPN 8 Tambang Kampar, Siswa Terpaksa Dipulangkan

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seluruh siswa SMPN 8 Tambang Kabupaten Kampar dipulangkan karena asap masuk ke ruangan kelas. Asap itu berasal dari kebakaran lahan di Desa Tarai Bangun Senin (28/08/23). Kepala Manggala Agni Daerah Operasi Sumatera IV/Pekanbaru, Chaerul Parsaulian Ginting mengatakan asap masuk ke sekolah karena lokasi titik api kebakaran lahan sangat dekat dengan SMPN 8 […]

  • Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan

    Laknat! Ayah dan Paman Kompak ‘Garap’ Bocah Ingusan di Bathin Solapan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Dua orang pria ditangkap dalam kasus pencabulan anak di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Mereka yakni ayah dan paman korban. Aparat kepolisian membekuk dua pria yang merupakan ayah tiri dan paman korban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa Kecamatan Bathin Solapan. Kasus ini terungkap setelah […]

expand_less