DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PEMILIK Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Tersangka, Kejagung Terima SPDP

JAKARTA, detak24com – Jampidum Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri, terkait perkara penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) telah menerbitkan SPDP kasus tersebut pada 5 Juli 2023.

“SPDP tersebut telah diterima oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada 11 Juli 2023 lalu,” ungkap Ketut, Jumat (14/07/2023). 

Adapun SPDP ini terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(halloriau)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “PEMILIK Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Tersangka, Kejagung Terima SPDP

  1. Ping-balik: wenxin keli
  2. Ping-balik: Trustbet
  3. Ping-balik: lucabet
  4. Ping-balik: webcam chat
  5. Ping-balik: pgslot168
  6. Ping-balik: deepseek
  7. Ping-balik: Big Bass Splash
  8. Ping-balik: Plinko Australia
  9. Ping-balik: sexxybet168
  10. Ping-balik: หนังโป๊
  11. Ping-balik: 1xslots online
  12. Ping-balik: kirpich-uralsk.kz
  13. Ping-balik: vegas56
  14. Ping-balik: Sofwave

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *