PEMILIK Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Tersangka, Kejagung Terima SPDP
JAKARTA, detak24com – Jampidum Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri, terkait perkara penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) telah menerbitkan SPDP kasus tersebut pada 5 Juli 2023.
“SPDP tersebut telah diterima oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada 11 Juli 2023 lalu,” ungkap Ketut, Jumat (14/07/2023).
Adapun SPDP ini terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(halloriau)
Editor : kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “PEMILIK Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Tersangka, Kejagung Terima SPDP”