ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis
PEKANBARU, detak24com – Gubri Syamsuar digugat Rp 100 miliar dalam kasus dugaan kriminalisasi wartawan dan aktivitas. Perkara perdata wan prestasi tersebut digelar di PN Pekanbaru, Senin (27/03/23) lalu.
Sidang dipimpin Ahmad Fadil selaku ketua majelis hakim dibantu hakim anggota Zefri Mayeldo. Hanya saja, sebagai Kepala Daerah, Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam perkara, Gubri Syamsuar digugat oleh wartawan Pimpinan Media Wartakontras.com Rudi Yanto dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
“Gubernur Riau selaku tergugat tidak hadir tanpa kabar. Sidang ditunda minggu depan” ujar hakim memimpin sidang.
Sementara itu, kata hakim Ahmad Fadil, tergugat Ketua DPRD Riau Yulisman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Anggota Fraksi PDIP DPRD Riau Robin P Hutagalung selaku prinsipal tergugat juga tidak hadir. Namun, mereka diwakili kuasa hukum.

14 thoughts on “ALAMAK! Gubri Syamsuar Digugat Rp100 M, Dugaan Kriminalisasi Wartawan dan Aktivis”