KEPALA Puskesmas dan Bendahara Huni Penjara Lapas Bangkinang, Tergiur Duit Miliaran
KAMPAR, detak24.com – Mantan Kepala Puskesmas Kamparkiri Hulu I inisial CS serta bendaharanya DA terpaksa huni penjara Lapas Bangkinang. Kedua perempuan itu ditahan gara-gara korupsi Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, kedua tersangka terlibat korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semasa mereka menjabat.
“Tersangka merupakan Kepala serta Bendara Puskesmas Kamparkiri Hulu I pada tahun 014 lalu.Tahap II kasus tersebut dilaksanakan pada 23 Februari 2023,” ungkap Bambang.l dikutip Rabu (08/03/23).
Bambang mengatakan, setelah pemeriksaan administrasi dan tersangka dinyatakan sehat, JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Tersangka ditahan di Lapas Bangkinang,” kata Bambang.
Ia menyebut, perbuatan tersangka merugikan negara Rp1,8 miliar. Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

12 thoughts on “KEPALA Puskesmas dan Bendahara Huni Penjara Lapas Bangkinang, Tergiur Duit Miliaran”