Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLSEK DUMAI Barat Ciduk Pengedar Sabu di Lubukgaung

POLSEK DUMAI Barat Ciduk Pengedar Sabu di Lubukgaung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat membekuk pengedar sabu di Lubukgaung. Bersamaan penangkapan tersangka, diamankan 1,26 gram bubuk setan.

Saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/23), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, membenarkan penangkapan seorang tersangka sabu.

Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama BB berupa 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor 1,26 gram, 3 buah potongan plastik bening, 1 buah plastik bening dengan klep warna merah, satu unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Infinix warna biru dan 1 buah gunting warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LMP alias PS (40), Senin (30/01/23) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas pada diri serta kediaman LMP alias PS (40). Selanjutnya kini LMP alias PS (40) dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Makopolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka LMP alias PS (40) beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LMP Alias PS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” tegasnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Diperkosa, Dosen Cantik Jadi Mayat di Tangan Polisi Tebo Jambi 

    Usai Diperkosa, Dosen Cantik Jadi Mayat di Tangan Polisi Tebo Jambi 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAMBI, detak24com – Polisi menetapkan tersangka pembunuhan dosen wanita di sebuah perumahan Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, Sabtu (01/11/25). Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono didampingi Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menjelaskan, pelaku merupakan anggota Polri di Polres Tebo. Ia ditangkap di Kabupaten Tebo oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo. […]

  • INGIN Lebaran di Kampung Istri, Pria Meranti Nekat Curi Motor Tetangga

    INGIN Lebaran di Kampung Istri, Pria Meranti Nekat Curi Motor Tetangga

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    MERANTI, detak24com – Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria asal Desa Lukit, Kecamatan Merbau karena mencuri motor tetangganya. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/SPKT/Polsek Merbau/Polres Kep. Meranti/Polda Riau tanggal 28 Maret 2023. Pria berinisial Mus (35 thn) ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Saptono alias […]

  • GENDENG! Pria Ini Pura-pura Mati Gegara Utang Rp1,5 Miliar

    GENDENG! Pria Ini Pura-pura Mati Gegara Utang Rp1,5 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    BOGOR, detak24.com – US (40), pria yang pura-pura meninggal lalu hidup kembali, demi menghindari kejaran debt collector. Ternyata ia memiliki utang sampai Rp1,5 miliar. Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, hal itu diketahui usai melakukan pemeriksaan terhadap US alias Urip Saputra di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/11/22). “Ide untuk pura-pura mati […]

  • Tiga Daerah di Riau Tak Ajukan APBDP 2024, Ini Dampaknya!

    Tiga Daerah di Riau Tak Ajukan APBDP 2024, Ini Dampaknya!

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga kabupaten di Riau dipastikan batal mengajukan APBD-P 2024. Sehingga, daerah tersebut tak mendapatkan tambahan anggaran. Sebanyak sembilan kabupaten kota di Provinsi Riau telah mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 untuk dievaluasi Pemprov Riau. Di injury time batas akhir pengesahan APBD-P pada 30 September, empat daerah mengusulkan draf […]

  • FAKTA Ngeri Perang Rusia Ukraina: Putin Ancam Bombardir Inggris

    FAKTA Ngeri Perang Rusia Ukraina: Putin Ancam Bombardir Inggris

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PERANG Rusia Ukraina masih terus berlanjut. Sejumlah fakta terjadi dari akhir pekan kemarin dan dikhawatirkan semakin membawa eskalasi dan “kengerian” baru. Terbaru, Rusia mengancam akan menghancurkan Inggris. Hal ini terkait keputusan London untuk mengirimkan rudal siluman “Storm Shadow” guna membantu Ukraina. Bukan hanya itu, Presiden Ukraina juga masih melanjutkan safarinya ke sejumlah negara Eropa untuk meminta […]

  • KASUS Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Suap hingga Puluhan Miliar

    KASUS Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Suap hingga Puluhan Miliar

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah. Menurut Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank berisi Rp 37 miliar dalam mata uang […]

expand_less