Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WADUH! Si Botak Jualan Sabu di Desa Pinang Sebatang Siak

WADUH! Si Botak Jualan Sabu di Desa Pinang Sebatang Siak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Seorang pria botak inisial  Ms (44) berjualan sabu di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak. Namun, aksinya diketahui polisi dan ia pun mendekam dalam penjara.

Satresnarkoba Polres Siak menangkap pengedar sabu di Jalan Raya Siak. Tersangka MS alias O (44) diamankan Satresnarkoba dengan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu berat kotor 2,98 gram.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, dikutip Jumat (27/01/23) menerangkan, bahwa penangkapan tersangka pada Kamis (20/01/23). Bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga SH, melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.

Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan, Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram, yang disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng permen merek Green didalam kantong celana sebelah kiri pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan diperoleh dari PC (DPO),” terang AKP Sihol.

Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telpon genggam dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” ajaknya.(haloterkini/hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelancong Malaysia Mulai Berdatangan ke Riau, Disambut Kadisparprov

    Pelancong Malaysia Mulai Berdatangan ke Riau, Disambut Kadisparprov

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pasca dibuka kembali (re-opening) pelayaran Dumai-Melaka/Port Dickson, pelancong Malaysia mulai berdatangan ke Riau. Warga Malaysia yang bertolak dari Pelabuhan Antarbangsa Negeri Melaka tiba di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, Jumat (06/05/2022). Disambut secara khusus oleh Kadis Pariwisata Provinsi (Kadisparprov) Riau, Roni Rakhmat. Ada sekira 237 orang penumpang kapal yang sebagian besar […]

  • TINJAU KORBAN BANJIR, Bupati dan Wabup Rohil Kompak Bagikan Sembako

    TINJAU KORBAN BANJIR, Bupati dan Wabup Rohil Kompak Bagikan Sembako

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Afrizal Sintong, SIP dan Wabup H Sulaiman meninjau langsung ke lokasi banjir. Sekaligus membagikan sembako kepada masyarakat yang  terdampak Jumat (18/11/22) di Bagansiapiapi. Bupati dan Wabup didampingi sejumlah kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Baznaz, Dinas Sosial, BPBD, Camat, Lurah, ketua RT dan RW. Tampak satu unit truk colt diesel […]

  • MA Tegaskan AHY Sah Ketum Demokrat, Tolak PK Moeldoko

    MA Tegaskan AHY Sah Ketum Demokrat, Tolak PK Moeldoko

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24com – Jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko. Putusan ini menguatkan status kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak,” tulis informasi hasil putusan yang diunggah di laman resmi MA pada […]

  • GAWAT! Enam Dosen UIN Suska Dipolisikan, Rektor yang Lapor

    GAWAT! Enam Dosen UIN Suska Dipolisikan, Rektor yang Lapor

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Enam orang dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dilaporkan ke Polda Riau. Mereka dilaporkan oleh Rektor UIN Suska Riau, Hairunnas dengan dugaan pencemaran nama baik. Keenam dosen tersebut yakni Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin. “Kita laporkan mereka karena menyebarkan fitnah hingga merugikan universitas,” ujar Hairunnas kepada […]

  • APES! PNS Pemprov Riau Ditabrak Pelakor, Gegara Pergoki Suami Selingkuh

    APES! PNS Pemprov Riau Ditabrak Pelakor, Gegara Pergoki Suami Selingkuh

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – MR (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau ditabrak pacar suaminya inisial DDL di parkiran Rumah Sakit PMC Pekanbaru. Korban memergoki perempuan pelakor itu bersama DDL dalam mobil  MR mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Suami korban juga seorang PNS di Pemprov Riau. Dia juga melaporkan wanita yang […]

  • BUANG SAMPAH Sembarangan di Pekanbaru, Terancam Denda hingga Rp25 Juta – Catat TPS Resmi

    BUANG SAMPAH Sembarangan di Pekanbaru, Terancam Denda hingga Rp25 Juta – Catat TPS Resmi

    • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemko Pekanbaru menindak warga yang buang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan dengan memberi sanksi teguran serta denda hingga Rp25 juta. Sesuai Perda nomor 8 tahun 2014, denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. Dalam Perda tersebut, warga diminta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan pada jam yang diizinkan. Yakni pukul […]

expand_less