BERBEKAL OBENG, Kawanan Maling Gasak Rumah Kos di Jalan Lumba-lumba Dumai
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menangkap dua maling di rumah kos Jalan Lumba-lumba Dumai. Kedua tersangka HD (40) dan BW (30) menguras isi kamar korban dengan bekal sebuah obeng.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, Senin (23/01/23), keduanya dibekuk usai menggasak barang-barang berharga milik Ahmad Sobirin berbekal sebuah obeng.
“Dengan alat itulah keduanya membobol jendela kamar dan masuk untuk mengambil barang-barang berharga. Yakni handphone android, laptop merk Asus, satu buah jam tangan merk Ray, tas sandang merk Eiger, dompet berisikan uang sebesar Rp1 juta, SIM, beberapa kartu ATM,” ujarnya.
Sehari usai membuat korban membuat laporan, Kamis (19/01/23) lalu kedua pelaku ditangkap. Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 2 (dua) unit handphone android merk Vivo, laptop merk Asus, satu unit motor Honda Beat warna merah dan sebuah obeng.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “BERBEKAL OBENG, Kawanan Maling Gasak Rumah Kos di Jalan Lumba-lumba Dumai”