Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BAGAIMANA hukum suami selingkuh dengan ibu mertua atau menantu selingkuh dengan mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang menceraikan istrinya bisa menikahi mantan ibu mertuanya? Simak selengkapnya.

Belum lama ini, geger curhat seorang wanita di media sosial, Norma Risma, yang menceritakan kisah perselingkuhan suami dengan ibu mertua yang notabene adalah ibu kandungnya sendiri.

Ia mengisahkan bagaimana orang yang dicintainya tega berselingkuh dengan orang terdekat. Padahal, diketahui bahwa hubungan sang wanita dengan suaminya sudah terjalin sejak lama. Yakni sedari keduanya duduk di bangku SMA.

Bak sebuah kisah sinetron atau FTV, sang suami tega selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri hingga berhubungan badan. Bahkan, suami dan ibunya kepergok warga saat tengah berbuat asusila.

Norma Risma pun mengaku dalam video yang diunggahnya di akun TikTok @user284365778 saat ini tengah berjuang untuk melawan trauma kisah cinta pahit yang dialaminya.

Lalu, bagaimanakah hukum suami selingkuh dengan ibu mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang telah bercerai dengan istrinya bisa menikahi mantan mertuanya? Dilansir suaradenpasar.com dari umma.id, begini hukumnya menurut Islam.

Dalam ajaran agama Islam, status mertua adalah tetap mahram, meskipun seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat atau cerai. Hal itu dikarenakana orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya sudah menjadi mahramnya, yaitu mahram mu’abbad (mahram selamanya).

Allah Ta’ala berfirman seperti yang tercantum dalam Q.S. An Nisa: 23 yang berbunyi:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

Kecuali, apabila ia cerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima’, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua ketika itu tidaklah mahram.

Di sisi lain tertera pula  dalam Tafsir Alquran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”
Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:
“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”

(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)

Sementara itu, jikalau dia sudah jima’ dengan anak mertuanya itu, maka mertua menjadi MAHRAM MU’ABBAD atau mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai. Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah pun mengatakan:

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

Jadi, kesimpulannya ialah sang suami atau mantan suami berselingkuh dan berzina seperti kasus yang dialami Norma Risma tidak bisa atau haram menikahi sang mantan mertua atau ibu kandung mantan istrinya lantaran telah melakukan hubungan suami istri atau jima.(suara.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHR Dituding Korupsi Proyek Rp 200 M, Anggota DPR RI Lapor ke Kejati Riau

    PHR Dituding Korupsi Proyek Rp 200 M, Anggota DPR RI Lapor ke Kejati Riau

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejati Riau. Politisi Partai Demokrat itu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (26/06/34) petang. Ia bertemu dengan Kajati Riau, Akmal Abbas. Usai pertemuan, Hinca memberikan keterangan kepada awak media. “Hari ini saya […]

  • Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

    Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial D.A. dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup […]

  • Pengemudi Innova Reborn Jadi Tersangka, Positif Narkoba Picu Laka Lantas Waka DPRD Bengkalis 

    Pengemudi Innova Reborn Jadi Tersangka, Positif Narkoba Picu Laka Lantas Waka DPRD Bengkalis 

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan ini menyebabkan […]

  • Diamuk Massa, Maling Motor Nyaris Tewas dan Terkapar di Rumah Sakit 

    Diamuk Massa, Maling Motor Nyaris Tewas dan Terkapar di Rumah Sakit 

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pria berinisial TR (41) nyaris tewas diamuk massa usai terpergok mencuri motor di Jalan Lintas Kuansing–Pekanbaru, tepatnya Simpang Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Pelaku mencuri sepeda motor Honda CRF bernopol BM 3258 ZAW milik Daniel Iwan (38), warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja pada Senin (05/01/26) sekitar […]

  • PRIA Cabul di Kampar Gasak ABG 13 Tahun, Korban Digagahi 4 Kali

    PRIA Cabul di Kampar Gasak ABG 13 Tahun, Korban Digagahi 4 Kali

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com –  Polsek Siak Hulu Kampar menangkap pria cabul inisial AL (19). Tersangka dilaporkan mencabuli  seorang ABG 13 tahun sebanyak 4 kali. Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, kejadian tersebut baru diketahui oleh orangtua korban pada Kamis (02/05/24). Tidak butuh waktu lama, dua hari berselang, pelaku berhasil ditangkap. “Setelah mengetahui hal yang terjadi […]

  • KELURAHAN Balik Alam Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah 

    KELURAHAN Balik Alam Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah 

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Untuk memperingati hari lahir Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal dan tahun 2023 ini memasuki tahun 1445 Hijriah, Kelurahan Balik Alam ikut melaksanakan kegiatan maulid, Jumat (06/10/23). Peringatan maulid ditempatkan di Mushalla Munnawarah, RW 04. Hadir pada kesempatan itu Lurah Balik Alam Muhammad Syahril Rahman SSTP, beserta […]

expand_less