Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24.com – Seorang oknum polisi berinisial Bripka AS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap dalam kasus narkoba. Tersangka dibekuk saat mengajukan banding pemecatan dirinya di Mapolres setempat.

DiIkutip, Rabu (21/12/22), tersangka awalnyam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena absen dinas selama 2 bulan. Tak terima, oknum tersebut mencoba mengajukan banding.

Apesnya, saat mengantar berkas banding ke Mapolres Rohil, Bripka AS malah diamankan Satuan Res Narkoba (Satnarkoba) Polres Rohil, Sabtu (17/12/2022) lalu.

“Statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Narkoba, jadi yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi.

Dijelaskan Juliandi, Bripka AS yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan itu diamankan lantaran adanya pengakuan terhadap tersangka kasus narkoba, Sandi Fitrah pada 20 Oktober 2021 lalu. Dari pengakuan Sandi Fitrah, barang bukti narkotika saat dia diamankan, diperoleh dari Bripka AS.

Bripka AS di-PTDH atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke IV yang digelar pada 1 Desember 2022 lalu. Sidang Kode Etik Profesi Polri bernomor: PUT / 04 / XI / 2022, itu menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela In Absensia. Bripka AS tidak masuk dinas selama 60 hari sejak 29 Oktober 2021 hingga 6 Januari 2022 lalu.

Juliandi menjelaskan, PTDH terhadap terduga pelanggar Bripka AS sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.

“PTDH yang dijatuhkan akibat terduga pelanggar Bripka AS tidak masuk kantor lebih dari 60 hari lamanya belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 kali,” pungkas Juliandi.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rohil Butuh Tempat Pelelangan Ikan, Bantu Kesra Nelayan

    Rohil Butuh Tempat Pelelangan Ikan, Bantu Kesra Nelayan

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    ROHIL, detak24.com – Saat ini, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membutuhkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). DPRD Riau meminta provinsi membangunnya guna peningkatan kesra  nelayan pesisir. Ketua Komisi II DPRD Riau Syafruddin Iput mengatakan, TPI nantinya digunakan untuk wadah transaksi hasil tangkapan nelayan, agar lebih teratur. “Kami berharap pemerintah pusat atau Pemprov Riau, mengingat Rohil termasuk penghasil […]

  • Ketua RT 16 Zulkifli didampingi Lurah Sukajadi, Mirwan Nuzul.(foto : halloriau.com)

    PEMILIK Toko Buah Zaitun Dumai Dikenal Ramah, Rajin Salat Berjamaah di Masjid

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Penangkapan pemilik toko buah Zaitun di Jalan Merdeka Dumai inisial MK, oleh Densus 88 bikin gempar masyarakat. Pasalnya, tersangka dikenal ramah dan rajin salat berjamaah ke masjid.  Seperti disampaikan Ketua RT 16 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, Zulkifli mengaku sangat kaget dengan penangkapan MK. Ia sangat kenal dengan MK yang merupakan […]

  • Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Bukit Raya Pekanbaru 

    Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Bukit Raya Pekanbaru 

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kasus pembuangan bayi perempuan di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru terungkap. Polsek Bukit Raya menangkap pasangan yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Bayi malang itu lahir dari hasil hubungan gelap keduanya. Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengonfirmasi, kedua pelaku adalah pasangan muda berinisial MF alias Tama (25) […]

  • TERSETRUM Listrik, Pekerja Kanopi di Pekanbaru Nyaris Tewas Terbanting

    TERSETRUM Listrik, Pekerja Kanopi di Pekanbaru Nyaris Tewas Terbanting

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Alex Budi Saputra (24) nyaris tewas tersetrum saat bekerja memasang kanopi warga di sekitaran Tugu Keris, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Informasi dirangkum Kamis (23/05/24), kejadian tragis itu terjadi pada Selasa (21/05/24) sekitar pukul 17.40 WIB. Korban berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau oleh anggota polisi lalu lintas. Kini, korban […]

  • Toyota Fortuner Hantam Pembatas Tol Pekanbaru-Bangkinang, Tiga Warga Kuok Dilarikan ke RS

    Toyota Fortuner Hantam Pembatas Tol Pekanbaru-Bangkinang, Tiga Warga Kuok Dilarikan ke RS

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebuah mobil Toyota Fortuner nomor pelat A 1134 EF tergelincir dan menabrak guardrail Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, tepatnya di KM 12.00 B, Ahad (05/10/25) siang. Akibat kecelakaan ini, satu penumpang mengalami luka berat dilarikan ke rumah sakit. Sementara, dua lainnya luka ringan. Baca juga : Geger, Tiga Harimau ‘Teror’ Warga Desa Penghidupan Kampar  […]

  • Parah, 60 Orang di DPR RI Terlibat Judi Online

    Parah, 60 Orang di DPR RI Terlibat Judi Online

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengungkapkan sebanyak 60 orang di DPR RI diduga bermain judi online. Dari total tersebut, dua orang di antaranya adalah anggota DPR RI aktif dan 58 orang karyawan di DPR. Adang mengatakan data itu didapat setelah MKD mendapat surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, […]

expand_less