Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » AHOK Koruptor Pajak di Pelalawan – Divonis Hakim 3,5 Tahun 

AHOK Koruptor Pajak di Pelalawan – Divonis Hakim 3,5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24.com – PN Pelalawan menjatuhkan vonis terhadap A Hok alias Ahok Winata, pengemplang pajak penjualan kelapa sawit yang merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih.

DiIkutip Selasa (13/12/22), dalam vonis hakim pada sidang lanjutan Senin (12/12/22) menjatuhkan dalam sidang, Senin (12/12/22) ,pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan, atau 3,5 tahun dan denda Rp 6.438.238.010.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Benny Arisandi, S.H., M.H yang juga Ketua PN Pelalawan dengan hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH. M.H. dan Deddi Alparesi SH., tersebut, majelis hakim juga memutuskan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pendapatan negara dalam jumlah besar yaitu Rp 3.241.619.005,00.

Di samping itu terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, dimana diketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan guna kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Benny Arisandi melalui Humas M. Ilham Mirza, S.H., M.H. menyampaikan dengan tegas bahwa pengemplangan pajak adalah tindak pidana, sehingga majelis hakim mengambil langkah berani dengan menghukum perampasan harta dari terdakwa.

Apabila tidak sanggup membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan, Ilham juga menyampaikan bahwa putusan ini juga menjadi ‘warning’ bagi para wajib pajak agar selalu menaati peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena apabila terbukti melakukan pengemplangan, denda yang harus dibayarkan bisa berkali-kali lipat dari kewajiban pajak wajib pajak itu sendiri.

Sebagai data tambahan, kata Ilham, terdakwa merupakan pengusaha pengepul TBS seperti peron-peron sawit. Lantas terdakwa ini menjual TBS setelah dikumpulkan ke sejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di seputaran Kabupaten Pelalawan.

“Semestinya terdakwa sebagai penjual berkewajiban memungut pajak dari pembeli TBS sebesar 10 % dari total harga penjualan TBS tersebut. Nah dalam kasus ini beberapa pabrik membeli TBS dari terdakwa ini sudah menyerahkan 10% dana pajak tersebut kepada terdakwa, akan tetapi oleh rerdakwa tidak disetorkan ke negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 3 miliar,” tandasnya.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Riau Irjenpol M Iqbal pimpin ekspos penangkapan 40 Kg sabu di Mapolsek Mandau. F : DUMAIPOSNEWS

    Polda Riau Amankan 40 Kg Sabu, Tangkap 3 Pelaku Jaringan Dunia

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BENGKALIS, detak24.com –  Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini, barang bukti yang disita berjumlah 40 kg sabu, dengan 3 orang tersangka. Dua orang tersangka diantaranya, ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Sementara 1 tersangka lagi, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Para tersangka ditangkap Sabtu (27/08/22) lalu Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat […]

  • Bocah Diterkam Buaya di Agam Sumbar Ditemukan Tewas

    Bocah Diterkam Buaya di Agam Sumbar Ditemukan Tewas

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    AGAM (DETAK24.COM) – Nisa (9), bocah SD yang hilang diterkam buaya di Sungai Batang Masang, Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Korban ditemukan 3 kilometer dari lokasi hilang. Kepala BKSDA Agam, Ade Putra mengatakan, jasad korban ditemukan Senin, (17/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Nisa diketahui hilang diterkam buaya pada […]

  • Truk Tangki Tabrak Emak emak Sampai Tewas di Jalan Badak Tenayan Raya 

    Truk Tangki Tabrak Emak emak Sampai Tewas di Jalan Badak Tenayan Raya 

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung, tepatnya di Simpang Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (19/06/25). Seorang ibu rumah tangga bernama Reni Febriyani (37), warga Jalan Binjai Raya, Gang Musholla, Kelurahan Kulim, tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk tangki. Peristiwa nahas ini terjadi ketika truk tangki bernomor polisi […]

  • DIFITNAH di Youtube Uya Kuya, AKBP Nurhadi Beberkan Kondisi Rill Lahan Tarima Nainggolan

    DIFITNAH di Youtube Uya Kuya, AKBP Nurhadi Beberkan Kondisi Rill Lahan Tarima Nainggolan

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Nama Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto akhir-akhir ini jadi viral, pasca tayangan channel youtube Uya Kuya menyiarkan perihal sengketa lahan di Rohil.  Selain di channel youtube Uya Kuya, mantan Kapolres Rohil itu  juga viral di akun Tiktok milik Florentina Situmorang. Sayangnya, kedua tayangan tersebut menyudutkan nama perwira polisi itu. Sehingga ia perlu […]

  • KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

    KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil, Rounald Romieza, dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi anggaran Setwan sekitar Rp 923 juta. Dikutip Rabu (24/04/24), JPU Kejari Rohil yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Priandi Firdaus menyatakan Rounald melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang […]

  • Tangan Diborgol, Gubri Wahid Pakai Rompi Oranye KPK 

    Tangan Diborgol, Gubri Wahid Pakai Rompi Oranye KPK 

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Gubri Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT. Baca juga : Sempat Kabur Saat OTT KPK, Gubri Wahid Terlibat Pemerasan Anggaran  Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih […]

expand_less