Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KISRUH BUPATI MERANTI, Ini Sanksi Bakal Diterima M Adil Buntut Berseteru dengan Gubri

KISRUH BUPATI MERANTI, Ini Sanksi Bakal Diterima M Adil Buntut Berseteru dengan Gubri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24.com – Sejumlah sanksi bakal diterima Bupati Meranti, M Adil pasca perseteruan dengan Gubri. 

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Husnu Abadi,, dalam hukum tata negara, latar belakang persoalan ini adalah, di undang-undang nomor 22 tahun 1999, yang saat itu menyatakan gubernur bukan atasan dari bupati, dan bupati memegang otonomi daerah yang sangat luas.

Pada masa itu, kata Husnu, banyak bupati yang tidak mau menghadiri undangan dari atasannya yakni Gubernur, dan itu terjadi pada semua daerah.

Ia mencontohkan kala itu di tahun 1999 pada masa Gubernur Riau Saleh Djasit sampai tahun 2003, banyak bupati di Riau yang sedikit membangkang, namun tidak seperti memboikot seperti yang dilakukan Bupati Adil saat ini.

“Lalu diperbaiki oleh undang – undang nomor 32 tahun 2004, disebutkan bahwa gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat. Yang artinya bisa mengontrol dan sebagai atasan terhadap bupati dan walikota. Kemudian disempurnakan lagi oleh Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dimana lebih jelas lagi, bahwa gubernur bahkan bisa membatalkan peraturan daerah, karena sebagai wakil pemerintah pusat,” papar Husnu.

“Artinya, atasan itu adalah Gubernur dan Mendagri. Sebetulnya bupati itu mempunyai kewenangan yang lebih konkrit, karenan otonomi itu adalah di kabupaten. Namun provinsi itu fungsinya koordinasi, gubernur adalah atasan bupati. Maka lazimnya, mau tau mau harus tahu duduk soalnya sebagai bupati untuk mentaati panggilan, undangan dari gubernur. Karena hal ini bukan kali ini terjadi, saat Gubernur Rusli Zainal ada Bupati Inhu Thamsir Rachman yang tak mau mentaati,” jelasnya lagi.

Bagaimanapun, dalam sistem hukum tata negara, kata Husnu Abadi, Bupati adalah bawahan, dan gubernur mempunyai instrumen untuk mengontrol dan mengawasi bupati tersebut dalam undang-undang nomor 23.

“Maka, bisa saja gubernur memberikan sanksi. Sanksi itu bukan hanya pada bupati saja, tapi juga pemerintah kabupaten. Misalnya, dalam hal anggaran. Dalam hal kebijakan provinsi ke kabupaten. Mendagri juga mengontrol apasih maunya bupati ini, karena kita masih menekankan negara kesatuan. Negara kesatuan itu bisa sedikit – sedikit sentralistrik. Disinilah mau tak mau bupati harus tunduk pada Mendagri maupun kepada gubernur,” cakapnya lagi.

Lebih jauh, mungkin saja Mendagri juga akan memberikan sanksi terkait sikap Bupati Adil tersebut. Bukan lagi sanksi teguran, tapi lebih kepada dalam pengalokasian program Kemendagri, dan juga dalam hal pemberiaan telaah verifikasi Perda dimana semuanya harus satu pintu melakui Mendagri.

“Bisa jadi kewenangan mengontrolnya bisa lebih serius, maupun lain – lainnya. Sanksi yang demikian itu memang misalnya bupatinya bilang ‘tak ape-ape lah’. Tapi dalam program kesejahtraan rakyat, kan kasian rakyat itu. Mendagri itu leader itu dalam program – program kementrian lain. Maka, kalau sikap dari Bupati Adil itu konfrontatif, itu kan kurang menjunjung tradisi melayu,” cakapnya lagi.

Selain dari sisi hukum tata negara, kata Husnu Abadi, juga bisa dilihat dari sisi budaya melayu yang menyanjung norma kesopanan dalam tradisi melayu.

Dimana, Gubernur maupun Bupati sama – sama mendapat gelar adat dari lembaga adat baik di provinsi maupun kabupaten.

“Ternyata, hal ini sering tak disadari, bahwa dia sebagai pemimpin melayu, bagaimana membangun peradaban kepemimpinan melayu. Apakah sopan santun tradisi kemelayuan tak perlu kita jaga dengan baik? Karena Riau ini sebagai pusat kebudayaan melayu. Maka nilai budaya melayu dalam hal mentaati pemimpin tentu harus kita budayakan, bukan menonjolkan menang – menangan. Memang kita masuk dunia republik yang masuk alam demokrasi, tapi tentu tak lepas dari tunjuk ajar melayu dalam hal menghormati pemimpin,” katanya.

Pemimpin sendiri, dalam hal ini Gubernur juga boleh dikoreksi tapi dengan cara yang baik.

Karena, kata Husnu, bisa jadi pemerintah provinsi tidak memberikan perhatian kepada anak kandung ke-12 tersebut yakni Kabupaten Meranti.

“Maka, gubernur juga harus introspeksi, supaya semua kabupaten memperoleh perhatian, supaya sama-sama daerah Riau ini maju dan dirasakan rakyat,” jelasnya lagi.

“Maka kalau kita lihat, cooling down lah Bupati Meranti. Harusnya begitu. Jadi bupati itu kan perlu kedewasaan, tutur kata bupati itu harus lebih dewasa. Harus adalah tradisi kesopanan melayu bisa ditunjukkan lebih bagus. Kalau dilihat juga Syamsuar tak ada respon yang demikian, bagus juga itu sikapnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, perseteruan Adil dengan Syamsuar sudah terjadi beberapa kali. Yakni pertama saat Adil menyatakan diri untuk maju Pilgubri, dan ‘menyenggol’ Syamsuar yang menurutnya Gubernur tidak memperhatikan Meranti.

Kemudian, terkait kunjungan Gubernur Syamsuar ke Meranti yang gagal karena disebut – sebut ditolak Bupati Adil. Dan yang terbaru, Adil tidak menghadiri Rakor Gubernur bersama kepala daerah dan Camat, dan diduga melarang Camat untuk menghadiri agenda tersebut.***

Sumber : CAKAPLAH.com

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Dua Terciduk 

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Dua Terciduk 

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polres Kuansing membongkar peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah dengan menangkap dua tersangka pada waktu berbeda. Informasi dirangkum Rabu (19/03/25), dua tersangka dengan inisial J (24) dan B (20) diringkus dalam dua operasi berbeda di Sungai Jering, Kuantan Tengah, Selasa (18/03/25). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang […]

  • Gelar Aksi di Magelang, Massa Ampera Bentangkan Spanduk ‘Pecat Gibran’

    Gelar Aksi di Magelang, Massa Ampera Bentangkan Spanduk ‘Pecat Gibran’

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAGELANG, detak24com – Sejumlah massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Magelang Raya (Ampera) melakukan aksi di Alun-Alun Kota Magelang. Mereka mengaku memberikan dukungan terhadap Forum Purnawirawan. Massa aksi Ampera sempat membentangkan spanduk bertuliskan ‘Deklarasi Dukungan Pernyataan Sikap Purnawirawan Jendral TNI & Ulama oleh Ampera’. Baca juga : Former President Jokowi Reports Five of His People […]

  • SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah

    SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kementerian Keuangan mengatakan, pencairan THR PNS 2923 sudah bisa dilakukan terhitung sejak Selasa (04/04/23). Pemerintah mengalokasikan Rp 38,9 triliun untuk pembayaran THR Idul Fitri 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto menjelaskan satuan kerja sudah bisa melakukan pencairan THR PNS 2023. “Untuk pengajuan pencairan […]

  • KUALITAS Udara Palembang Berbahaya Imbas Kabut Asap, Siswa Belajar Daring

    KUALITAS Udara Palembang Berbahaya Imbas Kabut Asap, Siswa Belajar Daring

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengeluarkan aturan pembelajaran baru, pasca kabut asap parah dampak karhutla. Kegiatan belajar mengajar (KBM) diperbolehkan secara daring. Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim elnino. Surat edaran itu diterbitkan pasca kondisi udara berada […]

  • DUH! Belum Sempat Digunakan, Oprit Jembatan di Indragiri Hilir Ambruk

    DUH! Belum Sempat Digunakan, Oprit Jembatan di Indragiri Hilir Ambruk

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHIL, detak24.com – Kadis PUPR) Riau, Arief Setiawan akhirnya buka suara terkait oprit jembatan di Inhil ambruk, padahal belum digunakan. Proyek tersebut bersumber dari APBD Riau . Dikonfirmasi, Arief hanya menjawab singkat dan mengatakan akan memperbaikinya sesegera mungkin. “Iya, kita akan perbaiki,” singkat Arief, Senin (16/01/23). Sebelumnya, aalah satu oprit jembatan di ruas jalan lintas […]

  • SEMPAT VIRAL! Polisi Bekuk Empat Geng Motor di Parit Indah Pekanbaru , Ternyata…

    SEMPAT VIRAL! Polisi Bekuk Empat Geng Motor di Parit Indah Pekanbaru , Ternyata…

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polisi membekuk empat anggota geng motor Jalan Parit Indah, Pekanbaru yang sempat viral beberapa hari terakhir. Kelompok ini sering menghadang, merusak dan menganiaya warga. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa petugas kepolisian mengamankan 4 orang pelaku berinisial HER (16), FAR (16), RIP (15), dan DES (17). “Mereka ini yang […]

expand_less