Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Keterlaluan! Pak Kades di Inhu Riau Tilap Anggaran Rp472 Juta, Ditangkap Jaksa

Keterlaluan! Pak Kades di Inhu Riau Tilap Anggaran Rp472 Juta, Ditangkap Jaksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Di tengah paceklik ekonomi pasca pandemi serta krisis global dimana sembako melambung, di sisi lain hasil pertanian dihargai sangat murah, kepala desa satu ini sampai hati menilap Anggaran Desa. 

Yakni, Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim Inhu, Riau bernama Afrizal. Akhirnya, ia harus menghuni penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Afrizal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Inhu, lantaran menilap dana desa yang dipimpinnya.

Total anggaran pembangunan desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kades Kelayang itu sebesar, Rp471.837.333.

Sat ini, sang kades koruptor itu telah dijebloskan ke hotel prodeo (sel tahanan – red) oleh tim penyidik Kejari Inhu. Dititipkan di Rutan Polsek Rengat Barat.

Ya, usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan,” kata Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis saat jumpa pers, dikutip Rabu (20/07/22).

Dan selama 20 hari kedepan, penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polsek Rengat Barat, sebutnya.

Disebutkan Furqon, berdasarkan penghitungan bersama dengan inspektorat Inhu, perbuatan tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar, Rp471.837.333. 

Angka tersebut merupakan angaran untuk pembangunan proyek desa yang bersumber dari APBDes, akan tetapi proyek tersebut tidak satupun yang dilaksanakan tersangka alias fiktif.

Diantaranya, proyek pengerasan jalan (krokos vol 600 x 4x 0,15), pembangunan gedung, pembangunan pagar gedung serba guna, pembelian pipa pamsimas, penerangan lampu jalan desa, rehab jalan beton smenisasi jalan lingkungan , hingga pembangunan gorong-gorong. 

“Semua kegiatan fisik tersebut tidak dikerjakan atau fiktif. Namun anggaran tetap dicairkan. Tersangka kami tangkap pada Selasa (19/07/22),” beber Furqon.

Modus yang digunakan pelaku lanjut Furqon, bahwa dalam setiap pencairan dana desa TA.2020 dan TA.2021, tersangka selaku Kades selalu mengajak Sofyan Syarif selaku mantan Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan, penarikan dan pembayaran. Padahal, Sofyan bukan lagi menjadi Kaur Keuangan namun hanya staf biasa desa.

Setelah dana cair dari bank, uang langsung diambil alih oleh tersangka, tanpa dilengkapi dengan kwitansi atau pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan. 

Selanjutnya, tersangka memerintahkan operator desa atas nama, Ahmad Rivai dan Muhammad Yazid, untuk melengkapi seluruh pertanggungjawaban pencairan dana. Dengan cara membeli nota kosong untuk diisi sesuai dengan jumlah uang pada RAB dan RPD.

“Nota-nota tersebut kemudian dibawa tersangka untuk ditandatangani pihak toko/penyedia dan dibelanjakan langsung oleh tersangka. Dan semua nota tersebut merupakan cara tersangka untuk mengelabui dan menutupi kecurangan dirinya,” terang Furqon.

Atas hal itu, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(riaulink)

Editor : 

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

    PN Pekanbaru Vonis Kasus Tipiring dengan Pidana Penjara Tiga Bulan

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kendati perbuatan Chandra melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Chandra, yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pekanbaru itupun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Chandra yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian […]

  • Dokter RSUD Siak Tewas Mengenaskan, Jasad Dibuang ke Semak-semak 

    Dokter RSUD Siak Tewas Mengenaskan, Jasad Dibuang ke Semak-semak 

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang dokter spesialis anestesi ditemukan meninggal dunia di lahan kosong samping rumah sakit Tengku Rafian, Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Dalam, Siak, Selasa (14/07/26). Penemuan mayat dokter laki-laki itu mengundang perhatian warga dan pegawai rumah sakit. Sekitar pukul 12.23 WIB, personel Polres Siak bersama petugas RSUD Tengku Rafian melakukan olah TKP. Sejumlah warga […]

  • Pavel Durov Ditangkap, Telegram Terancam Diblokir di Indonesia 

    Pavel Durov Ditangkap, Telegram Terancam Diblokir di Indonesia 

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov ditangkap di Prancis belum lama ini. Di Indonesia, aplikasi itu terancam diblokir oleh Kominfo. Hal ini karena Kominfo sudah memberi 2 kali peringatan pada Telegram terkait dengan moderasi konten judi online dan pornografi. “Telegram sudah kami beri peringatan hampir 2 kali karena dia juga banyak melakukan […]

  • Jemaah haji sesak di terowongan Mina

    UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat Tembus Angka 438 Orang

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci terus bertambah. Data per Kamis, 6 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, sebanyak 438 orang berpulang di Arab Saudi. Hal itu disampaikan Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. “Jemaah yang wafat hingga tanggal […]

  • Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua petani Bandar Jaya, Kabupaten Bengkalis, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal ditangkap kepolisian setempat pada Senin (29/09/25) lalu. Penahanan itu terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Keduanya, yang selama ini aktif memperjuangkan hak atas tanah mereka, kini ditahan di Rumah Tahanan […]

  • VIRAL! Foto Kompak Jokowi Bareng Prabowo dan Erick Thohir, Netizen Jadi Panas

    VIRAL! Foto Kompak Jokowi Bareng Prabowo dan Erick Thohir, Netizen Jadi Panas

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sejumlah tokoh ikut menonton Timnas Indonesia vs Argentina bersama Presiden Jokowi di GBK. Termasuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo, yang mengenakan jaket dengan nomor punggung 08. Sementara itu pegiat media sosial (Medsos), Denny Siregar unggah foto menarik di twitter. Denny unggah foto Presiden Jokowi bersama Prabowo Subianto dan Erick Thohir. “Silahkan pakar gestur […]

expand_less