DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sindikat Malaysia, Kurir Sabu 39,6 Kg Divonis Hukuman Mati 

Ilustrasi hukuman mati. f : ist

BENGKALIS, detak24com – Majelis hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa M Hery, yang terbukti menjadi kurir narkotika jaringan internasional.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/25).

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan membawa sabu dengan berat 39.630 gram atau sekitar 39,6 kilogram. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana narkotika dengan jumlah sangat besar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, dengan hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair jaksa penuntut umum.

 

 

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang seperti dirilis, Kamis (18/12/25).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Vonis pidana mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti membawa sabu seberat 39,6 kilogram dalam jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Tidak ada satu pun hal meringankan yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ini berawal awal Januari 2025. Saat itu, terdakwa yang berdomisili di Surabaya bertemu Jamal yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pertemuan tersebut, terdakwa kemudian dikenalkan kepada Boim dan BOS, yang juga masih DPO, melalui aplikasi Signal.

Tanggal 18 Maret 2025, BOS mengirim dana melalui aplikasi dompet digital untuk pengurusan paspor dan dokumen perjalanan. Setelah dikonversi, dana sebesar Rp10,3 juta masuk ke rekening terdakwa. Selanjutnya, 3 April 2025, BOS kembali mentransfer Rp32 juta untuk biaya perjalanan.

 

 

Terdakwa berangkat ke Malaysia 5 April 2025 dan menginap di Kuala Lumpur. Di sana, ia menerima uang sebesar RM70.000 dari seseorang untuk membeli mobil. Beberapa hari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua tas biru berisi sabu dari jok mobil sedan di area hotel.

Tanggal 17 April 2025, dua tas tersebut diserahkan kepada WAK yang juga berstatus DPO di wilayah Muar, Malaysia. Sehari berikutnya, terdakwa bersama WAK membawa narkotika itu menggunakan speedboat menuju Bengkalis.

Sekitar pukul 00.35 WIB, 18 April 2025, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan di kawasan pesisir Bengkalis. Dari lokasi, petugas mengamankan 38 bungkus sabu, dua unit telepon genggam, paspor, SIM A, kartu ATM BCA, serta uang tunai RM3.110.

 

 

Sementara itu, WAK melarikan diri, dan hingga kini masih masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, melibatkan jaringan lintas negara, serta berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas.

“Dengan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan hukuman paling berat sesuai ketentuan undang-undang,” tegas hakim diikutip dari GoRiau. (Red)

Editor : Kar