DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Manajer Bank Pemerintah di Perawang Korupsi Rp 9,95 Miliar, Petani Ikut Terseret 

Kejari Siak tahan lima tersangka korupsi kredit macet di bank pemerintah. f : ist

SIAK, detak24com – Kejari Siak menahan lima tersangka korupsi penyimpangan pemberian kredit umum sebesar Rp 9,95 miliar kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Koto Gasib dan Lubuk Dalam.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, Rabu (26/11/25).

Kelima tersangka masing-masing berinisial EM (Asisten Manajer Pembinaan Mikro/AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan DR (Ketua KUD BM). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan para tersangka. Yakni, membentuk kelompok tani dengan tujuan memperoleh kredit untuk pembelian lahan.

Pengajuan kredit oleh WR, WG dan S sempat ditolak bank. “Oleh karena ditolak, mereka meminta bantuan tersangka EM. Sehingga, pihak bank menyetujui kredit tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Juriko dirilis, Kamis (27/11/25).

Tersangka EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah penampung kelompok tani, agar kredit bisa dicairkan dengan imbalan tertentu.

Para pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.

Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat. Seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan, tersangka EM memanipulasi data dan menekan bawahan yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara, agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Kendati tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp 125 juta. Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam.

Auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.951.315.175.

Penyidik telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari ke depan, dan masa penahanan dapat diperpanjang. (Rls)

Editor : Kar