Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaksa Dumai Tahan Koruptor Uang Zakat, Pekerja Baznas

Jaksa Dumai Tahan Koruptor Uang Zakat, Pekerja Baznas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24. com — Jaksa akhirnya menahan Zulfikar, oknum pekerja di Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Dumai, Riau dalam kasus dugaan korupsi dana zakat. Ia disangkakan menilap uang zakat sekitar Rp190 juta.

Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi yang terjadi di kota setempat. Tersangka yang dimaksud adalah Zulfikar, oknum pekerja di Baznas Kota Dumai.

Dalam kasus tersebut Zulfikar diduga melakukan penyelewengan terkait penerimaan zakat pada Baznas Kota Dumai dan Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.

“Iya, tersangka Z (Zulfikar) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiul Fikri SH MH Nomor: PRINT-01/ L.4.11/ Fd.1/ 05/ 2022 tanggal 11 Mei 2022. Terhadap tersangka Z telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai selama 20 hari penahanan sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir SH MH, dikutip Kamis (12/05/22).

Ia menerangkan, awal mula dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Baznas Kota Dumai melakukan perubahan kepengurusan. Sehingga, ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.

“Sekitar bulan Desember tahun 2018 tersangka ini membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas. Kemudian tersangka Z menyerahkn nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai. Sehingga sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka Z. Dana zakat itu Rp190 juta lebih. Nah oleh tersangka ini, digunakannya untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai,” terang Herlina.

Terkait proses hukumnya, ditambahkan Herlina, saat ini pihak kejaksaan tengah melakukan pemberkasan perkara tersebut. Berkas perkara itu nanti diteliti lebih lanjut oleh tim jaksa.

“Tim (jaksa) sedang melakukan pemberkasan. Secepatnya kami lengkapi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tambahnya.

Penetapan Zulfikar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/ L.4.11/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 19 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Dumai Dr Khairul Anwar SH MH.

Terkait dengan dugaan korupsi tersebut, tersangka Zulfikar disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(enampuluh.com)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditangkap Polisi, Remaja Dagang Cimeng di BTN Asri Dumai Barat 

    Ditangkap Polisi, Remaja Dagang Cimeng di BTN Asri Dumai Barat 

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang remaja inisial RK (19) ditangkap polisi karena mengedarkan ganja (cimeng) di BTN Asri, Dumai Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis tanaman ganja kering di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RK (19) diringkus beserta barang bukti berupa 16 paket […]

  • PERANCIS VS POLANDIA 3-1, Les Bleus Masuk Delapan Besar Piala Dunia

    PERANCIS VS POLANDIA 3-1, Les Bleus Masuk Delapan Besar Piala Dunia

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    GOL Olivier Giroud membawa timnas Prancis unggul atas timnas Polandia di babak pertama. Dua gol berikutnya dibukukan oleh Mbappe pada babak kedua.  Babak 16 besar Piala Dunia 2022  mempertemukan timnas Prancis yang menghadapi timnas Polandia.  Polandia hanya mampu membalas satu gol yang dilesakkan Lewandowski pada menit terakhir di babak kedua. Tim besutan Didier Deschamps itu melenggang ke delapan besar […]

  • Kepala BGN Akui Keracunan MBG di Level 40 Persen 

    Kepala BGN Akui Keracunan MBG di Level 40 Persen 

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengakui bahwa keracunan MBG menyumbang 46 persen kasus serupa di Indonesia. Namun, kata Dadan, kasus keracunan mayoritas tidak disumbang MBG. Sisanya, sebesar 54 persen, kata dia, kasus keracunan disebabkan hal lain yang tidak diberitakan. “Perlu saya jelaskan juga bahwa kasus keracunan pangan di Indonesia, itu […]

  • DUH! Wanita Cantik Ini Kuras Isi Swalayan O2 Pekanbaru

    DUH! Wanita Cantik Ini Kuras Isi Swalayan O2 Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang wanita berparas cantik tertangkap basah mencuri barang-barang di Swalayan O2, Jalan Sembilang, Pekanbaru  Pelaku mencuri ratusan sampo berbagai merk di swalayan tersebut. Namun aksinya itu diketahui oleh pekerja di sana. Saat tertangkap, karyawan toko menggeledah terduga pelaku di sebuah ruangan untuk memeriksa barang apa saja yang berhasil disembunyikan pelaku di dalam […]

  • Rapat pembentukan pengurus PJS Dumai 2022-2027

    Dedi Saputra Pimpin PJS Dumai 2022-2027, Terpilih Secara Aklamasi

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Belasan wartawan Kota Dumai, Riau, sepakat membentuk pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Jurnalis Siber (DPC PJS) Kota Dumai. Dedi Saputra, Pemimpin Redaksi sekaligus owner media online pantaunews.co.id dipercaya sebagai ketua. Sebelumnya, penerima mandat pembentukan pengurus DPC PJS Kota Dumai, Edriwan menginisiasi rapat pleno yang dihadiri belasan jurnalis sebagai peserta rapat pada hari […]

  • LEWAT Mini Gathering, BPJamsostek Kini Melindungi Pemilik Usaha Sampoerna Ritel Community Duri

    LEWAT Mini Gathering, BPJamsostek Kini Melindungi Pemilik Usaha Sampoerna Ritel Community Duri

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus mengembangkan jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Hal serupa juga dilakukan oleh BPJamsostek Cabang Duri. Kepala BPJamsostek Duri Alwani Fitra Jaya mengatakan ada banyak manfaat yang dapat dirasakan pemilik usaha SRC, apabila bergabung menjadi peserta BPJamsostek. Mulai dari jaminan risiko kecelakaan kerja, […]

expand_less