Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bocil Iseng Belanja Online Tak Sanggup Bayar, Viral di Medsos

Bocil Iseng Belanja Online Tak Sanggup Bayar, Viral di Medsos

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ADA saja kelaku bocah cilik (bocil) satu ini. Keisengannya belanja online sistem cash on delivery alias COD, dapat sanksi tegas dari pengantar barang. Ia dipaksa mengatakan ‘tidak akan belanja online lagi’ seraya direkam si kurir.

Drama belanja online dengan metode pembayaran sangat sering meramaikan media sosial akhir-akhir ini. Kebanyakan menggambarkan momen saat pembeli menolak menerima, apalagi membayar, paket yang diterima dengan beragam alasan.

Seperti dilansir, Ahad (08/05/22), peristiwa serupa dialami oleh kurir pada video unggahan akun Instagram @fakta.indo berikut ini. Namun bukan berhadapan dengan orang dewasa, kurir ini harus menahan rasa kesal menghadapi pembeli yang masih anak-anak.

Ya, video ini menunjukkan seorang anak laki-laki yang iseng membeli barang online secara COD dan berakhir menolak menerima serta membayarnya. Uniknya, video ini menjadi viral dengan beragam komentar warganet.

“Bocil iseng beli barang online pake sistem COD. Setelah diantar, tidak mau diambil barangnya dengan alasan tak punya uang,” tutur @fakta.indo, seperti dikutip Suara.com pada Kamis (5/5/2022)

Video yang diambil dari sudut pandang kurir ini menunjukkan seorang anak laki-laki yang berdiri tegang di depan pintu rumahnya.

Tampak sebuah paket yang sudah dibungkus dengan rapi, bahkan dilengkapi dengan penanda benda rawan, berada dalam genggaman anak itu.

“Jadi ini nggak mau diambil?” tanya sang kurir dengan nada tegas kepada bocah tersebut.

Dengan senyum canggung, bocah itu menggelengkan kepalannya. “Enggak,” balasnya mantap.

“Kenapa nggak mau diambil?”

“Nggak tahu.”

“Punya duit apa enggak?”

“Enggak.”

“Jadi nggak diambil paketnya?” cecar kurir itu lagi yang dibalas dengan anggukan pelan bocah tersebut.

Kurir lantas menyuruh bocah itu untuk mengungkap janji di depan kamera. “Saya tidak mau pesen lagi,” kata kurir itu yang diulangi si bocah.

Peristiwa yang sejatinya sudah berkali-kali terjadi ini nyatanya tetap menyita perhatian banyak warganet dan menuai beragam respons.

Tentu sebagian besar warganet berakhir menertawakan si bocah yang tampak tegang lantaran tak mampu membayar paket COD yang telah diantarkan kurir tersebut.

“Yeeee, akhirnya bisa viral,” sindir warganet.

“Cash or duel , cash or degdegan,” komentar warganet.(riaulink)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

    Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bimtek dan SPPD fiktif di BPBD Rohil senilai Rp 229 juta, divonis 1 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra dan Bendahara BPBD, Syamsinar. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (07/05/25) petang. Hakim menyatakan kedua […]

  • PLT Bupati Asmar Hadiri Pelantikan Dema dan Sema STAI Nurul Hidayah Selatpanjang

    PLT Bupati Asmar Hadiri Pelantikan Dema dan Sema STAI Nurul Hidayah Selatpanjang

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – STAI Nurul Hidayah Selatpanjang melaksanakan pelantikan pengurus Dewan Mahasiswa (Dema), Sabtu (25/05/24). Kepengurusan Dema yang dilantik bersamaan dengan Senat Mahasiswa (Sema) dilaksanakan di Kampus STAI Nurul Hidayah Jalan Pahlawan, Selatpanjang. Dihadiri Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, Ketua STAI NH dan Waket III STAI NH. Asmar dalam sambutannya berharap para pengurus yang […]

  • Kebakaran Hebat di Jalan Riau, Delapan Unit Rumah dan Satu Motor Ludes Dilalap Api

    Kebakaran Hebat di Jalan Riau, Delapan Unit Rumah dan Satu Motor Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran menghanguskan 8 rumah dan satu unit sepeda motor di Jalan Riau Gang Nuri, RT 006/RW 004, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Selasa (21/07/26) dini hari. Delapan rumah yang ludes dilalap api yakni satu rumah bulatan dan 7 rumah peta. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.  Nilai […]

  • Napi Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu 5 Kg dan 1.870 Butir Ekstasi

    Napi Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu 5 Kg dan 1.870 Butir Ekstasi

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com  – Polisi menangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti sabu 5 kilo dan 1.870 butir pil ekstasi. Peredaran barang haram itu dikendalikan napi di Pekanbaru. Pengungkapan narkoba itu dilakukan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Riyan Fajri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, […]

  • IDUL Adha 28 Juni, Ini Titik Salat Ied Muhammadiyah Pekanbaru 

    IDUL Adha 28 Juni, Ini Titik Salat Ied Muhammadiyah Pekanbaru 

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Keputusan Pemerintah melalui Kemenag RI, tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 20 Juni 2023, dengan demikian Hari Raya Idul Adha dilaksanakan Kamis tanggal 29 Juni 2023, namun Sebagian umat Islam di Indonesia khususnya warga Muhammadiyah melaksanakan hari raya Idul Adha, Rabu tanggal 28 Juni 2023. Menyikapi hal tersebut, PD Muhammadiyah Pekanbaru menetapkan […]

  • Surya Darmadi ditahan di Rutan Kejagung. F. :. IST

    MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara!

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71), sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 42 triliun. Ia hanya divonis mengembalikan Rp 2 triliun saja. Kasus bermula saat Surya Darmadi ‘main mata’ dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan […]

expand_less