Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Sungai Desa Tanjung Mas Kampar Kiri
- account_circle Redaksi
- calendar_month 21 menit yang lalu
- print Cetak

Aktifitas penambangan emas ilegal di Desa Tanjung Mas Kampar Kiri. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri akhirnya ditangkap.
Para tersangka sebelumnya sempat melarikan diri saat didatangi polisi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengejaran selama hampir empat jam, Sabtu (07/11/26).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MA (43) dan JA (36), warga Kecamatan Kampar Kiri. Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di pinggir sungai untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurma, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sungai Setingkai.
Warga khawatir kegiatan tersebut berdampak terhadap kualitas air sungai serta merusak lingkungan di sekitarnya.Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penambangan emas ilegal sekitar pukul 11.15 WIB.
Namun, saat petugas hendak melakukan penindakan, kedua pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk memperoleh keuntungan,” kata Nurman.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.
Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga aktivitas penambangan ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas juga dapat mencemari air sungai dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Apalagi, sungai masih dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari sehingga pencemaran dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan turut membantu kepolisian menjaga lingkungan dari kerusakan akibat PETI.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI,” pungkasnya dikutip dari MCRiau. (*)
Editor : Kar

















