Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Eks Direktur Unpri Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Participating Interest

Eks Direktur Unpri Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Participating Interest

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 43 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau resmi menahan eks Direktur Unpri (Universitas Prima Indonesia) Pekanbaru Salim Aktar, dalam kasus korupsi dana participating interest (PI).

Informasi dirangkum, setelah sempat mangkir dari panggilan pertama dan keberadaannya ditelusuri penyidik hingga ke Medan, Sumut, Salim Aktar akhirnya memenuhi panggilan kedua Kejati Riau.

Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (06/11/26).

Tersangka tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

Setelah diperiksa oleh penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau selama sekitar dua setengah jam, penyidik langsung melakukan penahanan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, Salim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan (penjara).

“Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.

Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB, Salim langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegasnya.

Zikrullah menyebutkan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi dan alat bukti untuk merampungkan pemberkasan perkara. Kejati Riau berharap berkas perkara Salim segera dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.

“Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Diketahui, Salim Aktar merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, ia diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.

Dengan ditahannya Salim, seluruh tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH kini telah menjalani penahanan.

Sebelum Salim, delapan tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Mereka yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) periode 2023–2024.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian penyidik meliputi pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Sebelum pengembangan yang menjerat sembilan tersangka baru, perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH telah lebih dahulu menyeret empat orang ke meja hijau.

Keempatnya yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pengusutan terhadap sembilan tersangka baru dengan melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempena Imlek 2025, Roro Dumai-Rupat Tambah Trip 

    Sempena Imlek 2025, Roro Dumai-Rupat Tambah Trip 

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Selama Imlek 2025, Dishub Riau melalui UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I menambah trip pelayanan roro Dumai-Rupat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau Andi Yanto melalui Kepala UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I Dumai, Henri Mardani mengatakan, penambahan trip roro Dumai-Rupat sudah diberlakukan sejak 26 Januari lalu. Dengan adanya penambahan trip tersebut, jam operasional roro […]

  • HUT HUMAS POLRI, Polres Dumai Gelar Sukuran Bersama Insan Pers

    HUT HUMAS POLRI, Polres Dumai Gelar Sukuran Bersama Insan Pers

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    DUMAI, detak24.com- Sempena HUT ke 71 Humas Polr, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, beserta jajaran gelar syukuran bersama insan pers. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Citra Waspada Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman No 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur. Rabu, (01/11/22) Selain insan pers Kota Dumai yang turut hadir dalam acara tersebut di atas, Wakil […]

  • Parkiran PT Inti Benua Perkasatama Dumai ‘Sarang’ Transaksi Narkoba, Polisi Cokok Satu Pengedar 

    Parkiran PT Inti Benua Perkasatama Dumai ‘Sarang’ Transaksi Narkoba, Polisi Cokok Satu Pengedar 

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang pengedar sabu di parkiran PT Inti Benua Perkasatama, Lubukgaung, Dumai. Bersama tersangka, diamankan sabu sekitar 3,14 gram. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pengedar beserta barang bukti sabu sekitar 3,14 gram. Informasi dirangkum […]

  • KASUS Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Segera Panggil Pihak RS dan Orangtua

    KASUS Bayi Tertukar di Bogor, Polisi Segera Panggil Pihak RS dan Orangtua

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Bogor, detak24com – Pihak kepolisian mulai menyelidiki dugaan bayi dari Siti Mauliah (27) yang tertukar di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak rumah sakit (RS) dan orang tua yang bayinya tertukar akan dipanggil. “Setelah pengaduan, menjadi dasar kami melakukan upaya kepolisian. Betul, kami akan melakukan klarifikasi atau interogasi kepada pihak-pihak terkait peristiwa ini. Dari mulai […]

  • BOCORAN VONIS Hakim Wahyu Viral, Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok

    BOCORAN VONIS Hakim Wahyu Viral, Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku sudah melihat video viral yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso membicarakan kasus kliennya dengan seorang perempuan. Hakim Wahyu Iman merupakan ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, pengacara Ferdy Sambo, Arman memilih tak banyak berkomentar soal video viral tersebut. Ia […]

  • Bupati Rohul, Sukiman. F. :. IST

    Bupati Rohul Dilengserkan dari Ketua DPC Gerindra

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Rohul, detak24.com – Perpecahan internal menerpa DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokanhulu. Beredar informasi, Ketua DPC Partai Gerindra Rohul yang saat ini masih menjabat Bupati Rohul H Sukiman dicopot dari jabatannya. Selanjutnya, anggota DPRD Rohul Budiman Lubis ditunjuk sebagai ketua baru. Adanya isu pergantian Ketua DPC Partai Gerindra Rokan Hulu ini dibenarkan Sekretaris DPC Partai Gerindra […]

expand_less