Pengedar Sabu Disergap Saat Makan di Desa Tasik Indah Pelalawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 57 menit yang lalu
- print Cetak

Pengedar narkoba ditangkap di warung pecel lele Desa Tasik Indah, Pelalawan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Dua pengedar sabu diringkus saat makan di warung pecel lele Desa Tasik Indah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Informasi dirangkum, Sat Resnarkoba Polres Pelalawan ungkap kasus narkotika jenis sabu 201,25 gram dan ekstasi 2,62 gram berdasarkan LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tanggal (04/11/ 2026).
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, mengatakan bahwa tersangka pertama H laki-laki (39), buruh dan beralamat Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang, Bunga Kecamatan Ukui, saat dites urine positif methamphetamine.
Tersangka kedua S laki-laki (32), buruh dan beralamat di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, juga positif methamphetamine. Keduanya ditangkap pada Selasa, 03 November 2026 sekira pukul 22.30 WIB di warung pecel lele Desa Tasik Indah.
Kasat Resnarkoba memimpin penyelidikan setelah tim mendapat informasi masyarakat ada mobil diduga membawa narkoba berhenti makan di warung tersebut.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu di lokasi warung pecel lele.
“Setelah informasi akurat diperoleh, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua lelaki yang mengaku bernama H dan S,” ujar Kasat, Jumat (06/11/26).
Saat penggeledahan ditemukan 5 paket diduga sabu berat kotor 201,25 gram, 6 butir pil ekstasi berat kotor 2,62 gram, 1 ball plastik bening klip putih, 1 sendok sabu, dan 1 timbangan digital.
Barang bukti lainnya yaitu 1 kotak kaleng rokok, 1 plastik asoy warna hitam, 2 handphone Android merk It dan Vivo, serta 1 unit mobil Sigra warna putih nopol BM 1138 PX.
“Dari interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial yang masih dalam penyelidikan petugas,” ungkapnya.
Masih kata Kasat, kedua tersangka dan barang bukti sabu 201 gram dan ekstasi sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. “Kasus ini kami kembangkan ke jaringan pemasok lainnya,” pungkas Kasat. (Rls)
Editor : kar

















