Makin Parah! Remaja Dumai Dagang Ekstasi di Wisma Jalan Sukajadi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka pengedar narkoba di wisma Jalan Sukajadi, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap remaja inisial IR (19) dalam kasus narkoba. Tersangka menjual ekstasi di sebuah wisma Jalan Sukajadi, Dumai.
Informasi dirangkum, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan transaksi di sebuah wisma wilayah Kecamatan Dumai Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial IR (19), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di sebuah wisma Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi) Kecamatan Dumai Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (20/10/26) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA di area parkir wisma tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,75 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pengungkapan awal, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari tersangka IR. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ujar Kasat, Ahad (25/10/26).
Pada Kamis (22/10/26) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menangkap tersangka IR di sebuah tempat karaoke Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
“Dari tangan IR, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Berdasarkan laporan kepolisian, perangkat tersebut diduga menyimpan bukti transaksi terkait penjualan pil ekstasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, IR beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, IR dinyatakan negatif terhadap methamphetamine, amphetamine, dan tetrahydrocannabinol (THC).
“Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kasat.
Masih kata Kasat, Polres Dumai terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap dan mencegah peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor : Kar
















