DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Mahasiswa Asal Pangkalan Nyirih Rupat Nyambi Dagang Sabu

Mahasiswa asal Pangkalan Nyirih Rupat ditangkap polisi dalam kasus narkoba. f : ist

RUPAT, detak24com – Seorang mahasiswa asal Pangkalan Nyirih, Rupat ditangkap dalam kasus narkotika. Polisi menyita sejumlah barang bukti sabu serta peralatan isap.

Polsek Rupat, Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran perusak otak narkotika jenis sabu.

Dua tersangka pengedar dan pengguna diringkus di dua lokasi berbeda bersama barang bukti.

Penangkapan tersangka tersebut pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hasym Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Berinisial RA (22), mengaku mahasiswa berdomisili di Kecamatan Rupat.

 

 

Polisi menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit HP, 1 set alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.

Tidak hanya itu, di lokasi berbeda tepat di Kelurahan Baru Panjang, petugas menyita 0,92 gram perusak otak jenis sabu dari seorang tersangka J (29), seorang buruh warga Kelurahan Tanjung Kapal.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 unit HP, 4 plastik bening ukuran kecil, 2 gunting warna silver, 1 timbangan digital, dan 1 tas selempang warna hitam.

Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah membenarkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Rupat itu.

“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine para tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine,” jelas Aipda Juliandi, Ahad (15/03/26).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. (Rls)

Editor : Kar