Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Koruptor Dana Hibah PMI Riau Rp 1,4 Miliar Diganjar 6 Tahun Penjara 

Koruptor Dana Hibah PMI Riau Rp 1,4 Miliar Diganjar 6 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar divonis 6 tahun. Ia terbukti korupsi dana hibah Rp 1,4 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Selasa (29/07/25) petang. Selain Syahril, hakim juga menghukum eks bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan dengan penjara 5 tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Khusus terdakwa Syahril, hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.448.458.002. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Satu bulan setelah putusan inilah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun,” jelas Delta.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dwi Wibowo menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihsan Awaljon, Indriyani, dan Yuliana SH.

Sebelumnya, JPU menuntut Syahril dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara dan Rambun selama 7,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

JPU juga memberi hukuman tambahan kepada Syahril untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika hukuman telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diganti penjara selama 4 tahun.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan didakwa melakukan korupsi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6.150.000.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.448.458.002, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digagas PLN Bengkalis, Wabup Bagus Santoso Bagikan Rahasia Kesuksesan di Hadapan Mahasiswa Polbeng

    Digagas PLN Bengkalis, Wabup Bagus Santoso Bagikan Rahasia Kesuksesan di Hadapan Mahasiswa Polbeng

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com –ULP PLN Bengkalis – Polbeng gelar dialog success story. Itu bertujuan menyampaikan capaian kerja, serta memotivasi pegawai dan mahasiswa mencapai kesuksesan. Adapun dialog succes story dengan menghadirkan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso untuk berbicara tentang kisah sukses dan berbagi pengalaman membangun meniti usaha dari nol, guna memberikan motivasi pada mahasiswa agar ‘terbakar’ semangat […]

  • Mengerikan! Mayat Warga Rohil Dikerubung Biawak, Dibunuh Teman Gegara Tagih Utang

    Mengerikan! Mayat Warga Rohil Dikerubung Biawak, Dibunuh Teman Gegara Tagih Utang

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Rokanhilir, detak24.com – Beberapa hari menghilang, ternyata Wan Rizki Fauzi (18) warga Rohil Riau telah jadi mayat. Saat ditemukan, jenazah korban dalam parit bekoan dikerubungi banyak biawak. Mengerikan! Informasi dirangkum Ahad (17/07/22), seorangng pria di Rokanhilir, Riau tega membunuh temannya sendiri karena kesal ditagih utang. Usai membunuh, pelaku membuang mayat korban ke dalam parit. Korban […]

  • Warga Pelalawan Riau Tewas Disantap Buaya, Menjala di Habitat Aligator Tersebut

    Warga Pelalawan Riau Tewas Disantap Buaya, Menjala di Habitat Aligator Tersebut

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Seorang pekerja harian di Pelalawan Riau bernama Katius Zebua (21) disantap buaya hingga tewas. Korban menjala ikan pada habitat aligator itu. Kepala Bidang BBKSDA Wilayah I, Andri Hansen Siregar, Selasa (21/06/22) mengatakan peristiwa itu terjadi, di Rawa Empat, Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau. Pihaknya telah menerima laporan terkait konflik […]

  • Polda Riau Musnahkan Sabu 83 Kg, Dapat Selamatkan 878.361 Jiwa 

    Polda Riau Musnahkan Sabu 83 Kg, Dapat Selamatkan 878.361 Jiwa 

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau musnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir ekstasi, Senin (30/09/24). Barang haram senilai Rp 96,58 miliar itu disita dari 12 tersangka yang sudah ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Riau. Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolda Riau dengan dipimpin Wakapolda, Brigjen Pol Kasihan […]

  • Masuk Lewat Atap, Warga Jalan Tegalega Dumai Bongkar Kedai di Bukit Batrem 

    Masuk Lewat Atap, Warga Jalan Tegalega Dumai Bongkar Kedai di Bukit Batrem 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (16/04/25). Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban setelah rumah dan kedai miliknya dibobol oleh pelaku. Menurut korban, pencurian diketahui saat ia terbangun sekira pukul 05.30 WIB dan mendapati kondisi kedainya sudah berantakan. Baca juga : […]

  • MAHASISWA DESAK Bupati Pelalawan Evaluasi Bank BPR Danah Amanah

    MAHASISWA DESAK Bupati Pelalawan Evaluasi Bank BPR Danah Amanah

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Mahasiswa yang tergabung dari Poros Tengah Mahasiswa Pelalawan-Riau  (PTMP-R) berunjukrasa di kantor Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Jumat (06/01/23). Unjukrasa ini tujuannya hanya meminta Inspektorat Kabupaten Pelalawan mengaudit dan mengevaluasi kinerja Bank PD. BPR Dana Amanah yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pelalawan diduga tidak transparan.Bahkan terkesan tidak bermanfaat […]

expand_less