Ada Narkotika dan Pupuk, Ini Daftar Barang Bukti Pemusnahan di Kejari Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
- print Cetak

Kajari Dumai didampingi Kasi PB3R, Dr R Trisna Jaya SH MH memusnahkan barang bukti perkara inkrah periode Februari-Mei 2025. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Kejaksaan Negeri Dumai mengadakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang inkrah periode Februari – Mei 2025 di halaman kantor tersebut, Rabu (18/06/25).
Kegiatan dihadiri Kajari Dumai, Pri Wijeksono, Kapolres Dumai, Kadis Kesehatan Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, DLH, Kepala Loka POM, Kasi/Kasubag serta jaksa dan pegawai Kejari Dumai.
Kajari Dumai dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Februari hingga Mei 2025
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini untuk kasus pidana yang inkrah periode Februari hingga Mei,” ujar Kajari.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 700,351 gram, pil ekstasi sebanyak 201,1796, ganja sebanyak 231,04 gram.
“Barang bukti tindak pidana umum yang lainnya yakni tindak pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan timbangan digital pupuk, handphone, tang potong, surat-surat dokumen dan lainnya,” bebernya.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dilarutkan dalam air dan digiling lalu dibuang ke dalam parit. Sementara, barang bukti berupa pupuk dimusnahkan dengan ekskavator terlebih dahulu lalu dibuang ke tumpukan sampah ahir (TPA) Mekar Sari. (Red)
Editor : Kar













