Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Kades Bandar Jaya hingga Pengurus Koperasi PSHP

Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Kades Bandar Jaya hingga Pengurus Koperasi PSHP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau mengungkap 7 tersangka baru korupsi BNI Bengkalis usai pelimpahan dari penyidik Polda. Yakni, Kades Bandar Jaya dan sejumlah pengurus koperasi.

Sebelumnya, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat di Bank BNI Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis.

Tujuh tersangka baru itu berasal dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari pihak koperasi, wiraswasta, hingga kepala desa di Kabupaten Bengkalis.

Para tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari penyidik kepolisian. Surat tersebut diterima pada awal Oktober 2024.

“Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus, red) Polda Riau,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (16/10/24).

Para tersangka baru itu masing-masing berinisial S selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, dan AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat (PSHP).

Dua nama yang disebutkan pertama itu juga menjadi terdakwa dalam perkara lain, yakni tindak pidana penggelapan. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka lainnya adalah H dan JS selaku wiraswasta, S selaku Ketua Kelompok Tani Mas Muda, dan SD selaku Bendahara Kelompok Tani Mas Muda. “Terakhir tersangka berinisial S. Dia Kepala Desa Bandar Jaya,” kata Zikrullah.

Zikrullah menyebut, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. Jika sudah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah terkait kelengkapan syarat formil dan materil.

“Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik,” pungkas Zikrullah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tiga tersangka yang berstatus terdakwa itu adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank tersebut. Pesakitan lainnya adalah Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, yang merupakan mantan pegawai bank yang sama.

Kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023, ketika Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit itu, ditemukan 654 debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga, dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur serta usaha dan aset yang menjadi jaminan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

Masing-masing debitur mendapat kredit sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank BNI, dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUAP WTP, Auditor BPK Riau Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

    SUAP WTP, Auditor BPK Riau Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ketua Tim Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan, dalam kasus suap WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). WTP merupakan penghargaan untuk Pemda dalam pengelolaan keuangan. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru diketuai M Arif Nurhayat, Kamis […]

  • KEBAKARAN Malam Jumat, Dua Kios Aksesoris Mobil Ludes di Pekanbaru

    KEBAKARAN Malam Jumat, Dua Kios Aksesoris Mobil Ludes di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua kios aksesoris mobil di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru ludes terbakar, Kamis (18/04/24) malam Jumat. Kapolsek Payung Sekali, AKP Rejoice Manalu mengungkapkan, saat itu ada seorang pengendara sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta dan melihat ada gumpalan asap dari dua kios aksesoris mobil yang terbuat dari kayu. Kemudian pengendara tersebut memanggil warga […]

  • BIKIN Merinding! Sebelum Gantung Diri Pria Keritang Inhil Tulis Surat untuk Orangtua

    BIKIN Merinding! Sebelum Gantung Diri Pria Keritang Inhil Tulis Surat untuk Orangtua

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    INHIL, detak24com – Warga Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang Inhil geger dengan penemuan mayat seorang pemuda tergantung di pelepah sawit. Kegegeran warga bercampur jadi merinding, karena pada mayat tersebut ditemukan sepucuk surat. Surat justeru ditujukan kepada kedua orangtua korban. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, dikutip Sabtu (13/05/23) mengatakan, seorang […]

  • PETUGAS Gagalkan Penyeludupan Sabu 660 Gram di Kargo Bandara SSK 

    PETUGAS Gagalkan Penyeludupan Sabu 660 Gram di Kargo Bandara SSK 

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Upaya penyeludupan sabu melalui terminal kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kembali digagalkan Kamis (21/09/23). Personil gabungan TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) dan petugas Aviation Security (Avsec) berhasil mendeteksi 660 gram sabu saat melalui scanning x-ray barang-barang cargo yang akan dimuat ke Bandara SSK II. Kecurigaan petugas benar adanya. […]

  • Menteri PPPA Minta Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dijerat Pasal Berlapis

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum agar menjerat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan pasal berlapis. “Merujuk pada kronologi perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 […]

  • DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

    DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria paruhbaya atas kasus asusila. Pelaku DA (45) diduga mencabuli NO (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.  Tersangka warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melakukan aksinya berulang kali. Pertama kali pada Desember 2022 dan terakhir pada 23 Maret 2023 di kamar tidur rumah pelaku.  Dikutip […]

expand_less