PENYUAP Jaksa dan Polisi Bengkalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Terdakwa Karpiyansah, penyuap jaksa dan polisi Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara. Pelaku bersalah menyuap pasutri Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Hariyati (proses terpisah).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting, Kamis (28/03/24).
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Karpiyansah alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa penyuap jaksa itu untuk membayar denda sebesar Rp 75 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada Rabu (02/04/24).
Informasi dihimpun, suap bermula saat JPU Kejari Bengkalis menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri Hariyati, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













